Lampung Tengah, BP – Seorang pria berinisial STM (40), umur. Korbannya tak lain anak kandung, anak tiri, dan keponakannya sendiri. Dia ditangkap polisi pada Kamis, 26 Desember 2024, di kediamannya.
Kasat Reskrim Lampung Tengah, AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan perbuatan pelaku terbongkar setelah keponakannya, SI (16), mengadu kepada orang tuanya telah dirudapaksa pelaku.
Kejadian berawal saat korban masuk ke kamar sepulang sekolah. Pelaku diam-diam membuntuti korban dan langsung memperkosanya di kamar tersebut.
“Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya. Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa pelaku sebelumnya telah memperkosa anak kandung, D (17), dan anak tirinya, S (17),” ucap Nicolas, Jumat, 27 Desember 2024.
Akibat perbuatannya, ketiga korban mengalami trauma dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian hingga akhirnya tertangkap. Alasan pelaku tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada para korban karena hubungannya dengan istri sedang tidak harmonis. “Sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada ketiga korban yang masih di bawah umur,” tambahnya.
Nicolas mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surbaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar Nikolas. (*)