Bandar Lampung, berita-public.com — Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali tercoreng oleh kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan dan mencederai rasa keadilan sosial. Di tengah himpitan ekonomi masyarakat yang sedang mengalami tekanan berat, pihak SMKN 8 Bandar Lampung diduga melakukan pemaksaan terhadap para siswa untuk mengikuti kegiatan kunjungan industri dengan ancaman yang tidak masuk akal, jika tidak ikut, siswa dilarikan haknya untuk mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).
Praktik ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan karena dinilai membebani wali murid dan berpotensi melanggar aturan penggunaan dana pendidikan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari wali murid, kebijakan kontroversial ini dialami oleh siswa-siswi jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG). Pihak sekolah mewajibkan seluruh siswa jurusan tersebut untuk mengikuti program kunjungan industri ke luar kota, yakni ke Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya, Dugaan kewajiban tersebut dibarengi dengan intimidasi psikologis. Siswa yang terkendala biaya dan memilih tidak ikut diberitahu secara tegas bahwa mereka tidak diperbolehkan mengikuti UKK (Ujian Kompetensi Keahlian). Padahal, UKK merupakan syarat mutlak penentu kelulusan siswa.
Sementara itu, perlakuan diskriminatif juga yang tidak ikut ke Bandung, melainkan diarahkan mengikuti kunjungan lokal dengan kisaran biaya jauh lebih ringan, yakni Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Sebaliknya, biaya perjalanan kunjungan industri ke Bandung dipatok menembus angka Rp1.950.000 per siswa, kendati pelaksanaan kegiatan baru direncanakan pada November mendatang.
”Ini bentuk pemaksaan yang luar biasa kejam. Ekonomi wali murid sedang susah, anak-anak malah ditekan dengan ancaman tidak boleh ikut UKK kalau tidak bayar jutaan rupiah untuk jalan-jalan berkedok kunjungan industri. Di mana hati nurani pihak sekolah?” geram salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (15/10/2026).
Kebijakan pungutan berkedok kunjungan industri ini kian memicu tanda tanya besar ketika menelisik alokasi dana bantuan negara yang diterima sekolah.
Berdasarkan data pengelolaan keuangan sekolah, SMKN 8 Bandar Lampung tercatat menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara masif yang di antaranya secara spesifik dialokasikan untuk pembiayaan praktik kerja dan sertifikasi.
Tahun Anggaran 2025, Alokasi Dana BOS untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri/lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, serta lembaga sertifikasi profesi pihak pertama digelontorkan dalam dua tahap yaitu Tahap I: Rp159.783.110 dan Tahap II: Rp77.924.010.
Tahun Anggaran 2026, Kucuran anggaran pada pos kegiatan serupa terpantau berada di kisaran nominal yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dengan sokongan dana ratusan juta rupiah dari negara yang jelas-jelas ditujukan untuk mendukung praktik kerja dan penunjang kompetensi siswa, publik mempertanyakan ke mana raibnya anggaran tersebut hingga pihak sekolah masih tega membebani wali murid dengan iuran jutaan rupiah.
Kebijakan arogan yang memeras dompet wali murid di tengah krisis ekonomi ini memicu desakan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera mengambil tindakan tegas.
Kepala SMKN 8 Bandar Lampung segera dipanggil dan dievaluasi atas kebijakan pungutan yang mengaitkan syarat UKK dengan keikutsertaan kunjungan industri.
Inspektorat Provinsi Lampung turun tangan mengaudit transparansi penggunaan Dana BOS TA 2025–2026 pos kegiatan praktik kerja industri di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMKN 8 Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. (Redaksi)











