Lampung, Berita-public.com – Anggaran yang cukup besar digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.
Anggaran yang cukup fantastik tersebut diantaranya Pemasangan Baliho Informasi Penanggulangan Bencana (Sewa Tiang Baliho dan Banner/Spanduk/Backdrop) 15 unit Rp. 1.220.300.000, Belanja Alat Sistem Peringatan Dini Bencana (Early Warning System) 74 unit Rp. 5.827.500.000, Penyediaan Fasilitas Air Bersih (Lapung Tengah dan Pringsewu) Rp. 220.000.000, Pencegahan Bencana Sungai Way Belebuk Totoharjo Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (242.6 M) Rp. 3.507.268.200, Pencegahan Bencana Sungai Way Buatan Kelapa Tiga Lampung Selatan Rp. 1.019.048.000.
Dari hasil investigasi media ini mengumpulkan beberapa data yang di berikan oleh narasumber, proyek yang dibiayai oleh anggaran negara ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang di tetapkan dalam kontrak. Serta buruknya hasil pekerjaan diduga adanya pengaruh dari pihak ketiga melakukan setoran atau fee proyek mulai dari 15% sampai 20 % dari nilai pekerjaan, setoran tersebut diduga mengalir kepada oknum Dinas BPBD Lampung.
Dari keterangan Narasumber bahwa anggaran yang digunakan BPBD Lampung diduga seperti akal-akalan oknum Dinas setempat.
“Bahwa betapa fantastiknya anggaran yang digunakan BPBD Lampung, bisa dilihat seperti tidak masuk akal anggaran 11,7 miliar itu sangat besar, hal ini menunjukan adanya dugaan indikasi Mark’up dan Manipulasi data yang berpotensi terjadi nya KKN”, unggap sumber yang enggan disebut identitasnya. (10/03/25).
“Salah satu contoh pada realisasi kegiatan pemasangan Baliho Informasi Penanggulangan Bencana yang menggunakan anggaran 1,2 miliar itu seperti pemborosan, tidak memikirkan untuk penghematan anggaran. Serta diduga adanya indikasi mark’up pekerjaan baik dalam penggunaan material maupun teknis pengerjaan dan diduga juga terindikasi pengurangan volume dalam pengerjaan proyek-proyek yang ada di BPBD Lampung”, ucapnya.
Seharusnya pengerjaan kegiatan yang diduga bermasalah dan berkualitas rendah itu seharusnya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh konsultan maupun oleh BPBD Lampung berjalan baik. Namun, faktanya proyek-proyek itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkiat mulai dari PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, hingga Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu main mata dan cenderung membiarkan.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengemuka, di mana dalam pengelolaan proyek ini tampak tidak ada koordinasi yang jelas antara pihak kontraktor dan pengawas.
Jika dugaan penyimpangan dalam proyek ini terbukti, maka sanksi hukum yang dapat dijatuhkan meliputi tindakan administratif, pidana, dan perdata. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan korupsi atau penggelapan anggaran dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
“Ketidakpatuhan terhadap aturan ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang terkait dengan pemanfaatan fasilitas. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi lebih lanjut agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan,” ujarnya.
Namun, dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaannya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah menjadi terancam. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek ini diselesaikan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Ke depan, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan menggunakan anggaran pemerintah untuk lebih memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga transparansi dalam setiap tahap pengelolaan dan pelaksanaan proyek.
Terkait hal ini, tim media meminta kepada pihak terkait seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan kepada BPBD Lampung secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan permasalahan ini. (Redaksi)