KORUPSIPRINGSEWU

Sekda Pringsewu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

×

Sekda Pringsewu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi (HI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ujar Raden Wisnu dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Penyalah gunaan Dana Hibah Kasus ini bermula dari pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan tilawatil Quran, tetapi diduga telah diselewengkan. Setelah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam skandal ini.

Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Ditahan di Rutan Kota Agung

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Kejari Pringsewu langsung melakukan penahanan terhadap HI di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Tindakan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” tegas Kejari Pringsewu.

Penetapan tersangka terhadap Sekda Pringsewu ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pringsewu agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana publik.

Kejari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi serta menyelidiki potensi tindak pidana lainnya yang dapat merugikan negara.

Kami akan terus mengawal proses hukum dan memastikan para pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga integritas pemerintahan daerah, pungkasnya.

Masyarakat diharapkan turut serta mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page