Lampung Tengah, Berita-public.com – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, Panji Padang Ratu, S.H., secara terbuka mempertanyakan realisasi kewajiban fasilitas lahan 20 persen bagi masyarakat sekitar oleh PTPN IV Regional 7 Kecamatan Padang Ratu.
Panji menegaskan bahwa keberadaan perusahaan negara di tengah masyarakat seharusnya memberikan manfaat nyata, bukan sekadar pemandangan kebun yang luas. Ia menuntut transparansi mengenai,
- Siapa saja penerima manfaat fasilitas lahan tersebut.
- Berapa luas lahan yang telah difasilitasi.
- Di mana lokasi lahan tersebut berada.
“Ini bukan sekadar soal angka, ini soal keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan,” tegas Panji. Ia mendesak pihak perusahaan untuk membuka data ke publik sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keterbukaan informasi. (21/04)
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan realisasi dari janji fasilitas lahan tersebut demi rasa keadilan di wilayah Padang Ratu. (Red)












