LAMPUNG

Sekolah Gratis Jadi Prioritas, Disdik Lampung Siap Implementasikan

Lampung, berita-public.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 resmi mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini mencakup seluruh satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta madrasah atau yang sederajat, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait skema pelaksanaan putusan tersebut.

“Itu kan sifatnya masih putusan. Kita lihat dahulu regulasi terbaru yang dibuat oleh Pemerintah Pusat seperti apa,” ujar Thomas melalui sambungan telepon pada Senin siang, 2 Juni 2025.

Meski demikian, Thomas menyambut positif keputusan MK tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan apabila regulasi resmi dari pemerintah pusat telah ditetapkan.

“Kemendikdasmen sedang mempelajarinya, termasuk dari mana sumber anggarannya. Artinya, Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran untuk menjalankan apa yang menjadi putusan MK tersebut,” ungkapnya.

Thomas menekankan pentingnya regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Artinya kita tunggu regulasi terbaru pemerintah pusat, seperti apa proses pembiayaannya untuk menggratiskan SD-SMP. Sepanjang keputusan pemerintah pusat itu ada petunjuk teknisnya dan lain-lain, kita siap melaksanakan apa yang diamanatkan. Intinya kita menunggu regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu dari Jakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK masih menanti arahan dari Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan dan persetujuan DPR terkait anggaran.

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui usai Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin, 2 Juni 2025.

Abdul Mu’ti menambahkan, jika pemerintah memutuskan mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta, maka hal tersebut berimplikasi pada perubahan postur APBN tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah fokus pada tiga aspek utama: memahami secara utuh substansi putusan MK, memetakan dukungan terhadap dunia pendidikan yang sedang berjalan, serta merancang skema pelaksanaan kebijakan sesuai dengan amanat konstitusional tersebut.

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna. Karena itu, dalam pelaksanaannya tentu kami terikat pada putusan tersebut. Namun, untuk teknis pelaksanaannya kami masih harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, serta menunggu arahan Bapak Presiden dan persetujuan DPR,” tandasnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut mendesak negara untuk menjamin hak pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali. (*)

Exit mobile version