BANDAR LAMPUNG

Sidak Proyek Trotoar Rp 22 M di Sultan Agung, DPRD Bandar Lampung Temukan Coran Pakai Barang Bekas!

Bandar Lampung, berita-public.com — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, Rabu (9/9/2026). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas insiden ambrolnya konstruksi trotoar serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu.

​Dalam peninjauan lapangan tersebut, para wakil rakyat dibuat meradang setelah menemukan fakta baru mengenai buruknya kualitas material yang digunakan pihak kontraktor.

​Selain penemuan ukuran besi yang tidak sesuai spesifikasi (spec-down), lantai coran trotoar diduga kuat menggunakan bahan material bekas.

​”Kami kemari menindaklanjuti RDP beberapa waktu lalu. Faktanya di lapangan, kami temukan mereka memang menggunakan barang bekas,” tegas Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, di sela-sela sidak.

Minta Pembongkaran dan Evaluasi Total

​Atas temuan mengejutkan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor untuk segera melakukan pembongkaran serta evaluasi total pada area konstruksi yang bermasalah.

​Agus menegaskan bahwa seluruh pekerjaan infrastruktur di Bandar Lampung dibiayai oleh uang rakyat, sehingga kualitas dan transparansinya wajib dijaga:

  1. ​Desak Pembongkaran, Meminta bagian trotoar yang dibangun dengan material bekas dan besi tak sesuai spesifikasi untuk dibongkar total dan disesuaikan kembali dengan kontrak kerja.
  2. ​Transparansi Publik, Mengingatkan bahwa proyek pemerintah kini diawasi langsung oleh masyarakat. “Semua pekerjaan harus sesuai spesifikasi, karena ini merupakan wajah pembangunan Kota Bandar Lampung,” ujar Agus.

Proyek Pinjaman PT SMI Senilai Rp 22 Miliar

​Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dan LPSE Kota Bandar Lampung, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat.

​Proyek ini menyedot anggaran jumbo dengan pagu sebesar Rp 22 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 21,99 miliar. Sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (Red)

Exit mobile version