Bandarlampung, berita-public.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Juriadi (55) warga Negara Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah, terhadap Arief Rahman (28) Kondektur Damri digelar sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas, pada Senin (14/04/25).
Insiden yang terjadi pada Minggu sore (9/4), di SPBU Nunyai, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, dimana bermula saat Juriadi tidak diterima ditegur oleh Arief Rahman.
Bus DAMRI yang dikemudikan oleh Harjulian dengan kernet Bus Damri Arief tiba-tiba diserobot mobil Fortuner yang dikendarai oleh Juriadi.
Melihat hal tersebut, Arief Rahman menegur Juriadi untuk mengikuti antrean, namun, teguran itu justru memicu emosi Juriadi.
Tidak terima ditegur, Juriadi keluar dari mobil dan terlibat cekcok dengan Arief.
Akibat peristiwa tersebut, Arief mengalami luka sobek di jari dan beberapa luka tusukan di dada kiri dari senjata tajam yang dikeluarkan oleh Juriadi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim PN Tanjung Karang, terdakwa hadir bersama Pengacara Gindha Ansori Wayka, SH., MH (GAW) beserta tim kuasa hukum lainnya.
Usai persidangan Juriadi melalui Kuasa Hukum GAW menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah kejadian yang direncanakan, client nya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf ke korban serta masyarakat Lampung atas kekhilafannya.
GAW menyampaikan, kedua belah pihak juga mengadakan perdamaian dan juga sudah saling maaf memaafkan. (*)