Lampung Tengah, Berita-Public.com — Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga kuat memiliki rumus tersendiri dalam membagi kue anggaran publikasi/advertorial media pada Tahun Anggaran 2026. Rumus tersebut ditengarai tidak berbasis pada profesionalitas atau uji kompetensi pers, melainkan menggunakan asas kedekatan dan pengondisian sepihak: “Siapa dekat, dia dapat.”
Kebijakan ini memicu gelombang protes dan bisik-bisik miring di kalangan jurnalis lokal. Pasalnya, di saat mayoritas media lokal arus utama hanya diberikan janji manis formalitas, segelintir oknum pemilik media tertentu justru diduga mampu memonopoli anggaran dengan menggenggam lebih dari satu media sekaligus.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Lampung Tengah secara percaya diri memperkenalkan sistem klasterisasi media, yaitu Grade A, Grade B, dan Grade C. Sistem ini sekilas terkesan profesional, objektif, dan transparan layaknya seleksi perusahaan multinasional.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Sistem grade tersebut dituding hanya menjadi dekorasi formalitas untuk meyakinkan publik, sementara pembagian aslinya diduga kuat diatur dari belakang panggung.
Ketimpangan nyata terlihat dari indikator berikut:
Nominal Berbanding Terbalik Media yang berada di dalam satu tingkatan (grade) yang sama, bisa menerima nominal pencairan yang jomplang bak langit dan gorong-gorong.
Jatah “Elite” vs Recehan, Sebagian media hanya kebagian recehan formalitas senilai Rp7,5 juta per media, sementara kelompok media yang “terkondisikan” diduga mulus meraup jatah belasan hingga puluhan juta rupiah sekali cair.
Monopoli Gurita, Adanya satu pengusaha media yang bisa mencairkan anggaran untuk beberapa bendera media sekaligus di bawah satu pintu kelolaan.
“Wajar jika publik dan para kuli tinta curiga sistem klasifikasi ini punya arti pelesetan baru. Grade A = Asal dekat, Grade B = Bagi kelompok, dan Grade C = Cari aman.Aneh rasanya ketika media yang jelas berbadan hukum resmi dan kritis justru disingkirkan perlahan, sementara media yang minim produk jurnalistiknya bisa muncul mendadak menikmati anggaran dengan tenang,” kritik sejumlah jurnalis lokal Lamteng, Kamis (4/6/2026).
Pola pembagian anggaran yang diskriminatif ini disebut-sebut bukan barang baru di lingkungan Sekretariat DPRD Lamteng. Praktik ini disinyalir sudah mengakar sejak tahun anggaran sebelumnya, namun kini dijalankan secara lebih terang-terangan tanpa beban moral.
Publik mengingatkan bahwa anggaran advertorial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) alias uang rakyat, bukan uang warisan nenek moyang pejabat atau hasil panen kebun pribadi. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib tunduk pada asas keadilan dan keterbukaan informasi.
Sekretariat DPRD Lampung Tengah ditantang untuk membuka data seluruh kontrak kerja sama pers dan rincian penerima dana advertorial secara gamblang ke publik. Jika memang tidak ada kongkalikong dan pengondisian, transparansi data adalah satu-satunya alat pembuktian.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah selaku Pengguna Anggaran belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi tertulis terkait dugaan ketidakmerataan, tebang pilih, dan pengondisian anggaran advertorial media tersebut.
Bagaimana kelanjutan polemik penyalahgunaan anggaran media di DPRD Lampung Tengah ini? Apakah aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Inspektorat akan turun tangan melakukan audit? (Tunggu Berita Selanjutnya).
(Tim/Redaksi)











