Bandar Lampung, berita-public.com — Pengadilan Negeri Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Kemahasiswaan Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan fakultas, guna menggali keterangan fakta di lapangan.
Dalam persidangan tersebut, hadir memberikan kesaksian langsung Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si., serta dua orang saksi dari pihak senior pelaksana kegiatan, yakni Bunga dan Kumbang (keduanya nama samaran).
Di hadapan Majelis Hakim, baik Prof. Nairobi maupun saksi senior secara konsisten memberikan keterangan bahwa tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa selama rangkaian kegiatan berlangsung. Menurut para saksi, aktivitas tersebut murni merupakan pembinaan keorganisasian resmi kampus.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan argumen di persidangan mengenai penyebab kematian korban. Berdasarkan rekam medis dan hasil uji laboratorium yang dihadirkan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit tumor otak laten yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh panitia pelaksana.
Fakta lain yang menjadi sorotan penasihat hukum adalah tenggat waktu (causality link) antara kegiatan dan kematian korban. Korban diketahui menghembuskan napas terakhirnya 6 (enam) bulan setelah kegiatan Diksar Mahepel selesai dilaksanakan, bukan saat kegiatan berlangsung. Jeda waktu setengah tahun ini dinilai secara hukum memutus hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara aktivitas fisik organisasi dengan kematian korban.
Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, S.H., bersama M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., memberikan penjelasan mengenai substansi hukum yang sedang disidangkan.
“Pertama-tama, kami mengajak kita semua untuk bersama-sama mendoakan almarhum korban agar tenang di alam sana,” ujar M. Rian Ali Akbar.
Lebih lanjut, Rian membedah pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, pasal yang diterapkan berbentuk alternatif, yakni penganiayaan ringan atau penganiayaan berat.
“Di dalam dakwaan alternatif ini, fokusnya sudah tidak membahas mengenai kematian korban pada enam bulan berikutnya. Oleh karena itu, JPU hanya menitikberatkan pada peristiwa yang terjadi pada rentang tanggal 14 sampai 17 November 2024,” jelas Rian.
Menutup pernyataannya, pihak penasihat hukum mengimbau kepada media dan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan objektif di persidangan tanpa adanya disinformasi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau melakukan penggiringan opini. Kami berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum yang mencoba membelokkan fakta perkara ini demi kepentingan sepihak,” pungkas Rian.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan serta pemeriksaan alat bukti. (Red)











