DAERAH

SK Pengangkatan Kades Simpang Siur, Ombudsman Lampung Tegaskan Bupati Wajib Tanda Tangan Langsung

Bandar Lampung, berita-public.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyoroti simpang siurnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (kades) di sejumlah kabupaten.

​Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan ketidakseragaman pejabat yang membubuhkan tanda tangan. Beberapa SK terpantau hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Dinas, bukan oleh bupati.

​”Temuan paling mendasar yang kami peroleh adalah SK pengangkatan kepala desa di kabupaten-kabupaten tidak standar. Padahal secara regulasi, SK tersebut mutlak harus ditandatangani langsung oleh bupati,” ujar Fikri. (02/10/26)

​Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen administratif. Kepala desa memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan negara, sehingga aspek kewenangan penerbitan SK harus sah secara hukum.

​”Kepala desa adalah bagian dari hierarki penyelenggaraan pemerintahan, sehingga secara ketaatan administrasi harus tunduk dan ditetapkan oleh bupati. Harapan kami, pemerintah daerah menjalankan aturan ini dengan konsisten. Jangan sampai ada simpang siur tanda tangan oleh wakil bupati atau sekda lagi,” tegasnya.

​Ombudsman telah menyerahkan hasil kajian beserta tindakan korektif kepada sejumlah pemerintah daerah, di antaranya Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Mesuji, dan Lampung Timur, guna segera ditindaklanjuti.

​Tanggapan Pemkab Tanggamus

​Menanggapi LHP Ombudsman, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan korektif terkait tata kelola pemerintahan pekon (desa) di wilayahnya.

​Salah satu temuan mendasar berada di Kecamatan Gisting, di mana terdapat kepala pekon yang belum memahami secara utuh regulasi terbaru mengenai pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pascameninggalnya kades definitif.

​”Masukan dari Ombudsman terkait penunjukan Plt di Gisting yang teknisnya belum sepenuhnya sesuai ketentuan akan segera kami perbaiki. Pemkab Tanggamus akan memerintahkan seluruh kepala pekon untuk mempelajari secara mendalam undang-undang serta aturan pemekonan yang berlaku,” kata Agus.

​Agus memastikan temuan teknis ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tata kelola dan administrasi pemerintahan pekon di Kabupaten Tanggamus berjalan tertib hukum ke depan. (WB)

Exit mobile version