LAMPUNG

Skandal Satu RUP Hibah Rp26,6 M Disperindag Lampung Dipecah Dua, Perusahaan Baru Lahir Sabet Rp12 Miliar!

×

Skandal Satu RUP Hibah Rp26,6 M Disperindag Lampung Dipecah Dua, Perusahaan Baru Lahir Sabet Rp12 Miliar!

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Praktik tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 mendadak jadi sorotan tajam. Alokasi fantastis paket Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial bernilai total Rp26.650.000.000 (Rp26,6 miliar) diduga kuat sarat akan praktik pengondisian, pemecahan paket, hingga bagi-bagi proyek.

​Berdasarkan penelusuran data pada Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket mega hibah dengan Kode RUP 67096235 ini menyimpan kejanggalan mencolok. Satu kode RUP tunggal secara misterius terbagi atau “dikeroyok” oleh dua perusahaan penyedia berbeda.

​Dari total pagu RUP Rp26,65 miliar tersebut, eksekusi pekerjaan dibagi kepada dua entitas:

  1. ​MULTI SUKSES BERSAMA mengantongi porsi sebesar Rp14.624.860.500.
  2. ​BINTANG OEMAR SEJAHTERA mengantongi porsi sebesar Rp12.024.885.300.

​Dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), pemecahan atau pembagian realisasi paket dari satu RUP tanpa dasar teknis yang transparan merupakan indikasi penyimpangan. Diduga kuat, pembagian ini sengaja dirancang untuk mengakomodasi kepentingan oknum tertentu agar alokasi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat terserap ke rekanan “binaan”.

​Kecurigaan publik kian membuncah saat menguliti profil penyedia BINTANG OEMAR SEJAHTERA (beralamat di Perum Bukit Kemiling Permai Blok O No. 171, Bandar Lampung).

​Berdasarkan data SK Pengesahan Pendirian Kemenkumham (AHU-0025123-AH.01.14 TAHUN 2025), perusahaan ini tercatat baru resmi didirikan pada 8 Maret 2025.

​Meski statusnya merupakan perusahaan “bayi” yang baru seumur jagung dan belum memiliki rekam jejak (track record) maupun kualifikasi pengalaman yang matang, perusahaan baru ini secara ajaib langsung dipercaya mengeksekusi uang rakyat sebesar Rp12,02 miliar pada TA 2026.

​”Ini sangat tidak masuk akal secara kualifikasi usaha. Bagaimana mungkin perusahaan yang baru terbit akta pendiriannya di tahun 2025 langsung lolos verifikasi dan diberi porsi hibah barang senilai Rp12 miliar lebih? Fenomena ini sangat identik dengan modus perusahaan titipan atau bendera baru yang disiapkan khusus untuk menampung alokasi proyek,” tegas sumber dari Pemerhati Kebijakan Anggaran.

​Di sisi lain, munculnya nama MULTI SUKSES BERSAMA sebagai penerima porsi Rp14,6 miliar pada TA 2026 kian mempertegas dugaan adanya rekanan “favorit” di Disperindag Lampung. Data RUP TA 2025 menunjukkan perusahaan ini sudah berulang kali memborong paket belanja hibah barang di dinas yang sama:

  1. ​RUP 58334095 (TA 2025): MULTI SUKSES BERSAMA memenangkan paket senilai Rp9.720.000.000.
  2. ​RUP 61406104 (TA 2025): MULTI SUKSES BERSAMA kembali menyabet paket senilai Rp3.750.000.002.
  3. Sementara paket lain pada RUP 58334095 diserahkan ke penyedia KARYA BARU senilai Rp464,7 juta.

​Dominasi penyedia ini yang meraup puluhan miliar rupiah secara berturut-turut sejak 2025 hingga 2026 memunculkan dugaan monopoli dan pengondisian sistemik.

​Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban resmi. Tim redaksi juga masih terus berupaya mendatangi kantor Disperindag Provinsi Lampung guna mendapatkan penjelasan langsung. (Red)

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data terbuka pada RUP LPSE/Inaproc dan informasi publik. Redaksi berita-public.com senantiasa memegang prinsip keterbukaan dan memberi ruang hak jawab/klarifikasi bagi Disperindag Provinsi Lampung maupun pihak-pihak penyedia terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini