BANDAR LAMPUNGBERITA UTAMA

Sorotan Tajam Pemilihan Media, Jasa Iklan Damkartan Bandar Lampung Tahun 2026 Tuai Polemik

×

Sorotan Tajam Pemilihan Media, Jasa Iklan Damkartan Bandar Lampung Tahun 2026 Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com – Kebijakan alokasi anggaran Jasa Iklan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam dan memicu kegaduhan di kalangan insan pers serta pemilik media lokal.

Pasalnya, pembagian kue anggaran publikasi di dinas tersebut dinilai tebang pilih dan tidak transparan. Berdasarkan data yang dihimpun berita-public.com, terdapat ketimpangan mencolok di mana ada media yang mendapatkan kucuran anggaran hingga Rp5 juta, sementara sebagian media lain hanya mendapatkan Rp1 juta, bahkan ada yang hanya dialokasikan sebesar Rp750 ribu.

Perbedaan nominal yang sangat kontras ini memicu pertanyaan besar terkait kejelasan parameter dan standardisasi yang digunakan oleh pihak Damkartan Bandar Lampung dalam mengklasifikasikan media penerima kontrak publikasi.

Aktivis media dan sejumlah pimpinan redaksi di Bandar Lampung mulai menyuarakan mosi tidak percaya. Mereka mempertanyakan Detail Engineering Design (DED) publikasi serta spesifikasi khusus yang membuat sebuah media berhak mendapatkan Rp5 juta, sementara yang lain dihargai sangat murah di bawah standar operasional media profesional.

“Jika acuannya adalah verifikasi Dewan Pers, jumlah pembaca (traffic), atau badan hukum, pihak dinas harus berani membuka data tersebut secara blak-blakan ke publik. Jangan sampai anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat ini dikelola seperti milik pribadi,” ungkap salah satu pengelola media lokal yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/6).

Kegaduhan ini semakin meruncing karena pihak dinas dianggap tidak pernah mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) atau kriteria berbasis e-katalog lokal secara terbuka kepada seluruh awak media yang bermitra di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ketimpangan yang sangat mencolok ini memunculkan spekulasi liar dan aroma tak sedap di lapangan. Muncul dugaan kuat bahwa penentuan nominal angka Rp5 juta tersebut bukan didasarkan pada profesionalitas kerja atau legalitas media, melainkan karena adanya faktor “kedekatan khusus” atau hubungan emosional antara pemilik media atau wartawan lapangan dengan oknum pejabat di dalam Dinas Damkartan Bandar Lampung.

Skema “titip-menitip” atau kongkalikong dinilai rawan terjadi jika sistem verifikasi internal instansi tidak berjalan transparan. Hubungan transaksional ini dinilai mencederai semangat kemitraan yang sehat dan merusak fungsi pers sebagai kontrol sosial yang independen terhadap jalannya roda pemerintahan regional.

Kondisi yang dinilai tidak sehat ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Inspektorat maupun Wali Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pembiaran terhadap pola pembagian anggaran yang diskriminatif ini dikhawatirkan dapat merusak hubungan harmonis antara Pemerintah Kota dengan seluruh elemen pers di Bandar Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait juknis pembedaan anggaran iklan tersebut. Awak media masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini