PRINGSEWU

Soroti Dugaan Pemborosan APBD, DPP MAI Laporkan Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Pringsewu ke Kejari

×

Soroti Dugaan Pemborosan APBD, DPP MAI Laporkan Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Pringsewu ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) secara resmi melaporkan dugaan pemborosan anggaran dalam pengangkatan empat tenaga ahli serta sembilan ajudan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

​Laporan tertulis tersebut dilayangkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Pringsewu c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

​Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Harian DPP MAI, Agus Supiyanto, S.Kom., organisasi ini menyoroti kebijakan Pemkab Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi belanja negara yang digaungkan pemerintah pusat.

​Berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perbup No. 30 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga), honorarium untuk masing-masing tenaga ahli staf bupati ditetapkan sebesar Rp7 juta per orang setiap bulannya.

​Empat nama tenaga ahli yang tercantum dalam laporan tersebut meliputi:

  1. ​Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si & Hengky Yuliansyah, S.IKM., M.M (Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan).
  2. ​Umar Abdul Aziz, S.IP., M.Sc (Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia).
  3. ​Zunianto, S.Pd., M.Pd (Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik).

​Selain keempat tenaga ahli tersebut, MAI juga menyoroti keberadaan sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati berstatus non-ASN. Akumulasi pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN ini diperkirakan membebani APBD TA 2025 hingga mencapai Rp648 juta, dengan potensi keberlanjutan beban pada tahun anggaran berikutnya.

​Dalam laporannya, DPP MAI membeberkan sejumlah poin krusial yang mendasari desakan penyelidikan hukum:

  1. ​Rekomendasi Banggar Diabaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pringsewu diklaim telah beberapa kali memberikan rekomendasi agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non-ASN tersebut dicabut.
  2. ​Dugaan Maladministrasi Pengadaan, Proses pengangkatan tenaga ahli diduga tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018).
  3. ​Temuan Lembaga Audit, Persoalan pengangkatan tenaga ahli ini disebut-sebut telah menjadi catatan atau temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​”Jika benar proses pengangkatan tenaga ahli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seluruh uang negara yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan ke kas negara dan proses pengangkatannya harus diselidiki tuntas,” tegas DPP MAI dalam poin laporannya.

​Laporan pengaduan ini mengacu pada sejumlah instrumen hukum utama, di antaranya UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, UU Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, serta UU Administrasi Pemerintahan.

​Sebagai bentuk pengawalan serius, tembusan surat laporan tersebut turut disampaikan kepada:

  1. ​Presiden Republik Indonesia
  2. ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. ​Menteri Dalam Negeri RI
  4. ​Jaksa Agung Republik Indonesia
  5. ​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun jajaran pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh DPP MAI ke Kejari Pringsewu. (Redaksi akan terus berupaya menghadirkan ruang konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita/cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini