BERITA UTAMA

Tender Outsourcing Rp22 Miliar BKPSDM Bandar Lampung Sarat Masalah, Penyedia Diduga Tak Sesuai Kualifikasi, Berimbas Tunda Bayar Tenaga Kebersihan DLH?

Bandar Lampung, berita-public.com – Pengadaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2026 senilai lebih dari Rp22 miliar menuai sorotan. Paket outsourcing yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung itu diduga menyimpan persoalan administratif hingga berpotensi berdampak pada keterlambatan pembayaran ratusan tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, BKPSDM Bandar Lampung melakukan belanja jasa kantor berupa tenaga kebersihan dan keamanan melalui mekanisme E-Katalog dengan nilai pagu mencapai Rp26.675.000.000.

Paket pengadaan dengan Kode RUP 65077390 tersebut menunjuk PT Febri Dharma Mandiri sebagai penyedia jasa. Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket itu secara tegas mensyaratkan penyedia berkualifikasi non-kecil atau non-UMK.

Kontrak pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama Januari hingga Desember 2026, dengan nilai realisasi tercatat sebesar Rp22.971.296.241 berdasarkan data Inaproc.

Namun, hasil penelusuran terhadap profil perusahaan penyedia memunculkan tanda tanya. PT Febri Dharma Mandiri yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatat sebagai penyedia kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).

Di etalase layanan, perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa tenaga keamanan, tenaga kebersihan (outsourcing), peralatan rumah tangga, serta jasa lainnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, di satu sisi dokumen pengadaan mewajibkan penyedia kategori non-kecil, sementara di sisi lain perusahaan yang ditunjuk justru diduga berstatus UMKK.

Diduga Berkaitan dengan Tertundanya Gaji Petugas Kebersihan DLH

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan keterkaitan dengan kasus keterlambatan pembayaran gaji ratusan petugas kebersihan DLH Kota Bandar Lampung.

Sekitar Maret 2026 lalu, sebanyak 398 petugas kebersihan DLH melakukan aksi protes lantaran gaji Januari dan Februari mereka belum dibayarkan. Kondisi itu terjadi di tengah masa transisi sistem tenaga honorer menuju outsourcing yang mulai diberlakukan sejak 10 Januari 2026 melalui pihak ketiga.

Situasi tersebut sempat memicu kebingungan di kalangan pekerja terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji, baik sebelum maupun setelah sistem outsourcing diterapkan.

Persoalan itu bahkan mendapat perhatian Anggota DPRD Lampung, Budiman AS, yang mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyelesaikan hak para petugas kebersihan, terutama karena keterlambatan pembayaran terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran.

Paket Rp22 Miliar Diduga Tak Sesuai Kualifikasi Penyedia

Secara regulasi, muncul pertanyaan apakah perusahaan berstatus UMKK dapat mengerjakan paket pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket pengadaan dengan pagu hingga Rp15 miliar dicadangkan untuk usaha kecil dan koperasi.

Artinya, pekerjaan dengan nilai di atas Rp15 miliar semestinya diperuntukkan bagi perusahaan kategori menengah atau besar (non-kecil).

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, paket BKPSDM Bandar Lampung dengan pagu Rp26,6 miliar dan realisasi Rp22,9 miliar berada jauh di atas batas yang lazim dikerjakan usaha kecil.

Apabila PT Febri Dharma Mandiri benar masih tercatat sebagai UMKK dalam sistem pengadaan pemerintah, maka perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi nilai paket, baik dari sisi kapasitas usaha maupun kemampuan paket.

Terlebih, dokumen RUP justru secara eksplisit mencantumkan syarat penyedia non-kecil/non-UMK.

Dengan demikian, apabila penyedia yang dipilih ternyata berkategori UMKK, maka muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara persyaratan formal pengadaan dengan pelaksana kontrak yang ditunjuk.

Risiko Hukum dan Potensi Gagal Bayar

Jika dugaan ketidaksesuaian kualifikasi benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum maupun administratif.

Dari sisi hukum, pemilihan penyedia yang secara formal tidak memenuhi syarat dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas hingga penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Sementara dari sisi finansial, perusahaan kategori UMKK dinilai umumnya memiliki keterbatasan modal kerja untuk terlebih dahulu menalangi pembayaran upah ratusan tenaga kerja outsourcing.

Dalam skema pengadaan pemerintah, pembayaran jasa outsourcing lazim dilakukan setelah pekerjaan berjalan atau berbasis termin bulanan. Artinya, penyedia harus memiliki kemampuan keuangan cukup untuk membayar pekerja lebih dahulu sebelum dana pemerintah cair.

Kondisi ini dinilai relevan dikaji lebih jauh mengingat sempat terjadi tunggakan pembayaran terhadap 398 petugas kebersihan DLH.

Jika benar terdapat keterbatasan kemampuan finansial penyedia, situasi tersebut dikhawatirkan menjadi salah satu faktor yang memicu keterlambatan pembayaran upah pekerja.

Vendor dari Luar Daerah Sah, Tapi Dinilai Menyisakan Pertanyaan

Di sisi lain, penunjukan perusahaan asal Sidoarjo, Jawa Timur, sejatinya tidak melanggar aturan.

Prinsip pengadaan pemerintah memang membuka kesempatan bagi perusahaan dari seluruh Indonesia untuk mengikuti pengadaan di daerah mana pun melalui E-Katalog nasional maupun sektoral.

Namun, secara etika dan efisiensi, pemilihan vendor luar daerah untuk penyediaan tenaga kerja lokal dinilai tetap menyisakan pertanyaan.

Pasalnya, apabila di Lampung tersedia perusahaan berkualifikasi non-UMK yang mampu menjalankan pekerjaan serupa, pemerintah daerah dinilai perlu mempertimbangkan aspek efektivitas koordinasi, efisiensi operasional, serta pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Dugaan Penggabungan Kebutuhan BKPSDM dan DLH Jadi Sorotan

Selain persoalan kualifikasi penyedia, muncul pula dugaan bahwa kebutuhan jasa kebersihan dari lebih satu OPD, termasuk DLH, digabung dalam satu kontrak BKPSDM.

Jika benar terjadi penitipan anggaran atau pengelolaan kebutuhan lintas OPD dalam satu paket tanpa mekanisme yang sesuai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi penganggaran.

Sebab, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada prinsipnya memiliki tanggung jawab atas program dan belanja masing-masing sesuai dokumen pelaksanaan anggaran.

Melihat besarnya nilai kontrak, perbedaan status kualifikasi penyedia, hingga dampak sosial berupa keterlambatan pembayaran gaji pekerja, proyek outsourcing BKPSDM Bandar Lampung senilai Rp22 miliar ini dinilai layak mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

DPRD Kota Bandar Lampung dinilai dapat mendorong audit investigatif oleh Inspektorat maupun BPK guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan meloloskan penyedia yang tidak memenuhi syarat kualifikasi, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak BKPSDM Kota Bandar Lampung terkait proses pengadaan jasa outsourcing tersebut.

Upaya konfirmasi disebut menemui kendala. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala BKPSDM Bandar Lampung diketahui tengah menjalankan ibadah umrah.

Tim media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM, namun diarahkan untuk berkoordinasi dengan sekretaris instansi tersebut.

Saat mendatangi kantor BKPSDM, sekretaris disebut belum dapat ditemui karena sedang sakit. Tim media selanjutnya diarahkan ke Bidang Pengadaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Namun, hingga upaya proses peliputan berlangsung, kepala bidang terkait belum dapat ditemui meski berdasarkan informasi dirinya berada di kantor.

Bahkan hingga, Rabu (3/6/2026), pihak BKPSDM Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi meski dihubungi berulang kali. (Redaksi)

Exit mobile version