DAERAH

Terbukti Rugikan PT Trishakti Agro Makmur, Tersangka Penggelapan Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Bandar Lampung, berita-public.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Dennis Anggriawan bin (Alm) Gunawan dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 762/Pid.B/2025/PN Tjk, Senin (7/10/2025).

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Sidang putusan itu juga dihadiri penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, yaitu M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H.

Menurut Rian Ali Akbar, terdakwa yang bekerja sebagai salesman perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan sejak April hingga November 2024, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp1.216.084.000.

“Seminggu sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga tahun penjara, dan hari ini majelis hakim memutuskan hukuman yang sama, yaitu tiga tahun,” ujar Rian.

Rian menilai, ketentuan pidana penggelapan yang maksimal hanya empat tahun perlu ditinjau ulang agar hukuman bagi pelaku yang merugikan perusahaan dalam jumlah besar bisa lebih berat.

“Semoga ke depan bisa direvisi agar hukuman maksimal diperberat, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kerja JPU dan majelis hakim yang telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Exit mobile version