Bandar Lampung, berita-public.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (20/7/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Selain itu, pelantikan juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2430/VI.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan mengatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan jabatan manajerial yang membutuhkan kemampuan memimpin organisasi, mengelola sumber daya manusia dan anggaran secara efektif, serta mengambil keputusan strategis di tengah dinamika pemerintahan.
Menurutnya, pejabat tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga harus mampu memimpin transformasi digital di unit kerja masing-masing serta menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kemampuan manajerial bukan hanya menjadi bentuk kepercayaan, tetapi juga pembuktian kapasitas dalam menghadirkan inovasi dan perubahan nyata,” ujarnya.
Secara khusus, Marindo meminta Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang baru dilantik untuk terus melakukan pembenahan birokrasi.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyederhanaan regulasi dan alur kerja, sekaligus membangun budaya kerja ASN yang cepat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sementara kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Dr. Hi. Abdul Moeloek, Marindo menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dan anggaran yang mampu mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan rumah sakit harus memastikan tidak ada pasien yang terkendala mendapatkan pelayanan akibat persoalan administratif.
Selain itu, ketersediaan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan juga harus menjadi perhatian dalam pengelolaan rumah sakit. (*)











