Bandar Lampung, berita-public.com — Di balik gemerlap klaim pembangunan Kota Bandar Lampung, realitas pahit mengenai perlindungan anak masih kasatmata. Daud, seorang bocah berusia kelas 2 SDN 1 Kota Baru, terpaksa menyusuri jalanan kota memikul karung rongsokan demi mengumpulkan rupiah.
Saat ditemui di kawasan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Jumat (2/10/2026), bocah yang bermukim di sebuah indekos Kelurahan Rawa Laut ini tampak sibuk memilah barang bekas di sela waktu sekolahnya—usia yang sejatinya diisi dengan belajar dan bermain.
Keterangan polos keluar dari mulut Daud. Ia mengaku mengumpulkan rongsokan lantaran disuruh oleh sang ayah untuk mencari uang jajan sendiri.
“Masih sekolah, Bang, kelas 2 di SDN 1 Kota Baru. (Cari rongsok) buat uang jajan dan disuruh Bapak,” tutur Daud polos saat dikonfirmasi.
Dari jerih payahnya mengais barang bekas di jalanan, Daud mengaku hanya mengantongi uang Rp5.000 hingga paling banyak Rp10.000 per hari. Sementara itu, saat ditanya mengenai keberadaan orang tuanya, Daud menyebut sang ayah sedang tertidur di rumah dan ibunya pun berada di tempat tinggal mereka.
Potret kelam ini menjadi tamparan keras bagi dinas terkait di Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial. Di tengah dorongan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pembiaran terhadap anak di bawah umur yang dibebani pencarian nafkah, bahkan disinyalir adanya indikasi eksploitasi ekonomi oleh orang tua.
Fenomena ini membutuhkan intervensi dan tindakan cepat dari Pemkot Bandar Lampung, pihak sekolah, serta aparat kelurahan setempat. Pemetaan kondisi ekonomi keluarga Daud, pengawasan hak pendidikan, hingga pemenuhan perlindungan anak harus segera dilakukan agar masa depan Daud tidak terenggut di jalanan. (Red/WB)











