Bandar Lampung, BP – Wanita Inisal NL (29) tega kuras uang orang tua pacar di ringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung, seorang wanita asal Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Korban berinisial Z (40), seorang warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang merupakan teman dekat (pacar) anak laki-laki korban, melakukan aksi kejahatannya dengan menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban di gerai BRI Link.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, Pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2025, Pelaku telah melakukan penarikan uang sebanyak tujuh kali. Korban mengalami kerugian hingga 76 juta.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil kartu ATM korban dari dalam dompet saat korban dirawat di rumah sakit. Dalam kunjungannya, pelaku berpura-pura membantu merawat ibu korban yang sedang sakit”. ujar Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin 3 Februari 2025
Setelah mengakses kartu ATM dan mengetahui pin yang sama dengan sandi ponsel korban, pelaku menarik sejumlah uang tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku kembali menyimpan kartu ATM di dompet korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Aksi ini terbongkar ketika korban mengecek saldo tabungan dan mendapati saldo berkurang drastis”. jelasnya.
Uang hasil pencurian tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli berbagai barang. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (Kin)