BANDAR LAMPUNG

Anggaran Bandar Lampung Expo Rp1,3 Miliar untuk EO dan Publikasi, UMKM Malah Bayar Tenda

×

Anggaran Bandar Lampung Expo Rp1,3 Miliar untuk EO dan Publikasi, UMKM Malah Bayar Tenda

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Bandar Lampung, berita-public.com — Pengelolaan anggaran Bandar Lampung Expo 2026 kembali menuai sorotan. Di tengah kucuran APBD lebih dari Rp1,3 miliar untuk Event Organizer (EO) dan publikasi, puluhan pelaku UMKM justru mengaku harus membayar sewa tenda hingga Rp2,5 juta.

Pameran yang berlangsung selama tujuh hari, 17–24 Juli 2026, disebut sejumlah pedagang berlangsung sepi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemerintah dan beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha kecil.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, sekitar 75 UMKM berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah pedagang mengaku dikenakan biaya sewa tenda hingga Rp2,5 juta per unit. Jika angka tersebut benar-benar diterapkan kepada seluruh 75 peserta, nilai pungutan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp187,5 juta.

Kondisi ini menjadi pertanyaan serius karena penyelenggaraan Expo sebelumnya telah mendapatkan dukungan APBD melalui kontrak jasa pihak ketiga senilai Rp847.485.000 yang disebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.

Belum ada kesimpulan bahwa pungutan sewa tenda tersebut merupakan pelanggaran atau pembiayaan ganda. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang menerima uang sewa, dasar pungutannya, serta apakah fasilitas tenda tersebut memang termasuk dalam lingkup pekerjaan kontrak EO.

Salah seorang pedagang bahkan mengeluhkan kondisi pameran yang dinilai tidak memberikan keuntungan sesuai biaya yang telah dikeluarkan.

“Sudah bayar sewa tenda mahal-mahal Rp2,5 juta, pengunjung sepi sekali. Bukannya untung, kami malah rugi buat modal dan operasional,” keluhnya di media sosial.

Rp515 Juta untuk Publikasi, Apa Hasilnya?

Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran Belanja Jasa Iklan, Film, dan Pemotretan senilai Rp515 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan publikasi kegiatan dan melibatkan sejumlah perusahaan media. Salah satu penyedia yang disebut mendapatkan porsi anggaran besar adalah PT Etios Gita Persada dengan nilai sekitar Rp179 juta.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, tetapi apa indikator keberhasilannya.

Jika tujuan publikasi adalah mendatangkan masyarakat dan menggerakkan transaksi UMKM, maka pemerintah perlu menunjukkan ukuran keberhasilan yang jelas, berapa jangkauan promosi, berapa pengunjung yang datang, berapa transaksi UMKM, dan seberapa besar dampak ekonomi yang dihasilkan.

Sepinya pengunjung yang dikeluhkan pedagang menjadi alasan kuat agar efektivitas belanja publikasi tersebut tidak hanya dinilai berdasarkan terserapnya anggaran atau selesainya kontrak.

Uang Sewa Tenda Masuk ke Mana?

Pertanyaan paling mendasar kini berada pada pengelolaan uang sewa stan.

Jika benar terdapat sekitar 75 UMKM yang masing-masing membayar Rp2,5 juta, maka perlu dijelaskan secara transparan:

  1. Siapa yang menarik dan menerima pembayaran tersebut?
  2. Apakah pembayaran dilakukan kepada EO atau pihak lain?
  3. Apa dasar hukum dan dasar penetapan tarif Rp2,5 juta?
  4. Apakah sewa tenda termasuk dalam pekerjaan yang dibiayai kontrak EO?
  5. Apakah uang tersebut masuk sebagai penerimaan daerah atau menjadi pendapatan penyelenggara?
  6. Apa saja fasilitas yang diterima UMKM sebagai imbalan pembayaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa pelaku UMKM harus membayar kembali fasilitas yang pada dasarnya menjadi bagian dari kegiatan yang telah memperoleh pembiayaan APBD.

Besarnya anggaran tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Begitu pula pungutan sewa tenda belum dapat disebut sebagai pelanggaran tanpa melihat kontrak, dokumen pengadaan dan aliran pembayarannya.

Namun, kombinasi antara APBD Rp847 juta untuk EO, anggaran publikasi Rp515 juta, serta keluhan UMKM mengenai sewa tenda dan minimnya pengunjung layak mendapatkan pemeriksaan yang transparan.

Inspektorat Kota Bandar Lampung maupun auditor berwenang didorong untuk memeriksa HPS, kontrak, rincian pekerjaan EO, bukti pembayaran, serta mekanisme pungutan stan UMKM.

Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa anggaran telah melalui proses pengadaan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata, terutama bagi UMKM yang menjadi salah satu alasan utama kegiatan tersebut digelar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini