Lampung, berita-public.com – DPRD Provinsi Lampung telah menggelar Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan tersebut atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.
Setelah dilantik, Imelda mengungkapkan siap mengemban tugasnya sebagai Anggota DPRD Lampung Sisa Jabatan 2024-2029.
Dirinya pun menyebut akan ditempatkan di Komisi II DPRD Provinsi Lampung. “Yang saya sudah dapat informasinya itu di Komisi II,” katanya.
Ditambahkan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan selamat pada dua anggota DPRD Provinsi Lampung yang baru saja dilantik.
“Saya ucapkan selamat kepada Mas Aziz dari Fraksi PKB dan akan kita tempatkan di Komisi I menggantikan Bu Yus Bariah yang sebelumnya memang ada di Komisi I,” kata Khoir.
Dia melanjutkan setelah ini Aziz harus langsung turun kebawah karena mandat suara rakyat amanah yang sudah diberikan harus didengarkan aspirasinya sehingga peran sebagai Anggota DPRD dapat memperjuangkan suara masyarakat. (*)