BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung Expo 2026 Gunakan Anggaran untuk EO Rp847 Juta Disorot

×

Bandar Lampung Expo 2026 Gunakan Anggaran untuk EO Rp847 Juta Disorot

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Pengelolaan APBD Murni 2026 pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung, khususnya anggaran Bandar Lampung Expo 2026, menuai sorotan. Nilai belanja untuk Event Organizer (EO) dan publikasi media yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, melalui Kabid Perdagangan Ihsan, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).

EO Rp847 Juta untuk Tujuh Hari
Belanja Jasa Pihak Ketiga senilai Rp847.485.000 yang dimenangkan PT Tunggal Kreatif Indo disebut digunakan untuk pelaksanaan Bandar Lampung Expo 2026.

Ihsan mengatakan, anggaran tersebut telah disusun berdasarkan kajian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan proposal kegiatan.
“Itu anggaran untuk pelaksanaan Expo secara keseluruhan. Kebutuhannya cukup besar untuk memfasilitasi tamu undangan dari berbagai daerah dan teknis acara,” jelasnya.

Namun, Bandar Lampung Expo tersebut berlangsung selama tujuh hari, 17–24 Juli 2026. Jika seluruh nilai kontrak dibagi berdasarkan durasi kegiatan, nilainya setara sekitar Rp121 juta per hari.

Angka tersebut menjadi pertanyaan publik, terutama terkait rincian komponen pekerjaan, volume kegiatan, serta kewajaran HPS yang menjadi dasar pengadaan.

Sorotan juga tertuju pada Belanja Jasa Iklan, Film, dan Pemotretan senilai Rp515 juta.
Menurut Ihsan, anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan publikasi Expo dan melibatkan 15 perusahaan media. Ia menjelaskan, patokan awal berada di angka Rp2.050.000 per tayang dan masih melalui proses negosiasi dalam pengadaan.

Ihsan juga mengakui pendataan dan cakupan media dalam kegiatan tersebut belum sepenuhnya optimal.

“Melalui PBJ ada negosiasi, angkanya bisa turun. Pelaksanaan dengan pola seperti ini memang masih jadi proses pembelajaran bagi kami. Belum seluruh media terakomodasi. Ke depan kita cakup semua supaya tidak miss lagi,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai dasar penentuan kebutuhan publikasi, mekanisme pemilihan media, jumlah tayangan, serta output yang diterima pemerintah daerah

Dengan nilai kontrak yang besar, publik berhak mengetahui apakah HPS, volume pekerjaan, harga satuan, proses negosiasi, hingga hasil pekerjaan telah sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan kewajaran pengadaan pemerintah.

Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara. Namun, besarnya anggaran dan sejumlah pengakuan dari pihak Disdag membuat dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan layak diuji secara terbuka.

Inspektorat maupun auditor yang berwenang dinilai perlu memastikan kesesuaian antara HPS, kontrak, realisasi pembayaran, serta output kegiatan. Transparansi dokumen menjadi penting agar penggunaan APBD tidak berhenti pada klaim bahwa anggaran telah melalui proses pengadaan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substansi kepada masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini