DAERAH

Bawaslu Lampung Hura-Hura Penghematan Anggaran, Pengamat Sebut Abaikan Instruksi Efisiensi Presiden

Bandar Lampung, berita-public.com – Di tengah seruan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh instansi pemerintah mengefisienkan anggaran perjalanan dinas dan rapat, sejumlah kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan di Provinsi Lampung justru digelar di hotel berbintang.

Dalam dua pekan terakhir, tercatat tiga kegiatan beruntun dilaksanakan di lokasi mewah. Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar rapat fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di Hotel Emersia pada 3–4 Oktober 2025.

Selang dua hari, Bawaslu Provinsi Lampung mengadakan kegiatan serupa di Hotel Holiday Inn pada 6–8 Oktober. Tak berhenti di situ, Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menggelar kegiatan internal di Hotel Arnes pada 9–11 Oktober.

Rangkaian acara dengan pola serupa ini memunculkan kritik publik atas sikap lembaga pengawas pemilu yang dinilai abai terhadap arahan Presiden.

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik Benny N.A. Puspanegara menilai langkah Bawaslu itu bertentangan dengan semangat efisiensi yang tengah digalakkan pemerintah pusat.

“Ini bukan soal teknis birokrasi, tapi soal moralitas penggunaan uang rakyat,” ujar Benny saat diwawancarai di Bandar Lampung, Jumat (10/10).

“Ketika Bawaslu memilih tempat mewah untuk rapat internal, padahal bisa dilakukan di kantor sendiri atau gedung pemerintah, publik wajar mempertanyakan etika dan kepekaan sosial mereka,” tambahnya.

Benny menyebut pola seperti ini mencerminkan mentalitas lama birokrasi selama ada anggaran, harus dihabiskan, bahkan jika itu berarti menggelar acara di hotel berbintang.

“Instruksi Presiden agar lembaga negara hidup sederhana jelas diabaikan. Yang tampak justru kebiasaan lama—menghabiskan anggaran sambil menikmati fasilitas mewah,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa rapat kabinet menegaskan pentingnya efisiensi belanja pemerintah, terutama kegiatan nonprioritas seperti perjalanan dinas dan rapat di luar kantor.

Instruksi itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengendalian Belanja Pemerintah.

Menurut Benny, tindakan Bawaslu yang tetap menggelar kegiatan di hotel-hotel mahal dapat dikategorikan sebagai pengabaian etika birokrasi, meskipun mungkin tidak melanggar hukum secara formal.

“Jika lembaga pengawas pemilu saja tidak mampu memberi contoh penghematan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada integritas mereka dalam mengawasi pelaksanaan demokrasi?” ujar Benny.

Benny mendesak agar Bawaslu membuka secara publik rincian anggaran dari setiap kegiatan tersebut, termasuk tujuan dan hasil konkret yang dicapai.

“Publik berhak tahu berapa uang rakyat yang digunakan, apa output-nya, dan mengapa harus diadakan di tempat semewah itu. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban moral,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga negara tidak dibangun dari kemegahan rapat, melainkan dari keteladanan dan kesederhanaan.

“Kepercayaan publik lahir dari sikap hidup hemat dan kesadaran bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari keringat rakyat,” tutur Benny. (Red)

Exit mobile version