LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Dinas PKPCK Lampung Loloskan Kontraktor Salah Kamar? PT Goro Jaya Pratama Diduga Kerjakan Proyek Tanpa SBU yang Sesuai

×

Dinas PKPCK Lampung Loloskan Kontraktor Salah Kamar? PT Goro Jaya Pratama Diduga Kerjakan Proyek Tanpa SBU yang Sesuai

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, instansi tersebut diduga meloloskan perusahaan kontraktor yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai untuk menggarap proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2026.

​Berdasarkan data penelusuran dari portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), perusahaan penyedia jasa konstruksi bernama CV Goro Jaya Pratama yang Direktur Utama JIMMY FITRIYADI, perusahaan yang beralamat di Perum Korpri Blok B.7 No. 1 tercatat hanya mengantongi satu jenis SBU aktif, yakni BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) yang diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS Infrastruktur dengan masa berlaku 29 Oktober 2025 hingga 28 Oktober 2028.

​Namun, perusahaan dengan kualifikasi SBU khusus gedung pendidikan tersebut justru memenangi dan mengerjakan proyek konstruksi yang spesifikasinya jauh melenceng dari bidang sertifikasinya, serta merambah proyek infrastruktur jalan.

​Kejanggalan paling mencolok terlihat pada proyek Rehabilitasi Eks Gedung Dinas Perhubungan Provinsi Lampung (BLK Bandar Lampung) Lanjutan dengan nilai pagu/kontrak fantastis mencapai Rp991.000.000.

​Meskipun objek pekerjaan tersebut berupa fasilitas bangunan gedung, penelusuran data LPJK menunjukkan bahwa CV Goro Jaya Pratama tidak memiliki SBU bangunan komersial atau perkantoran yang relevan seperti BG001 atau BG002, melainkan hanya mempunyai SBU BG006 yang secara spesifik diperuntukkan bagi konstruksi gedung pendidikan.

​”Kalau data di LPJK itu benar, ini sudah ‘salah kamar’ atau cacat kualifikasi fatal. Meskipun sama-sama kategori gedung, secara regulasi konstruksi, klasifikasi sub-bidang SBU punya spesifikasi dan standar teknis yang berbeda. Bagaimana mungkin panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PKPCK bisa meloloskan perusahaan yang SBU-nya tidak sesuai dengan peruntukan pekerjaan?” geram salah satu konstruksi lokal, Senin (02/11/2026).

​Borok kejanggalan kualifikasi ini semakin menjadi-jadi manakala CV Goro Jaya Pratama ternyata turut memborong proyek-proyek peningkatan infrastruktur jalan di luar bidang keahlian utamanya pada tahun anggaran yang sama.

​Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tersebut juga tercatat menggarap Pembangunan/ Peningkatan Jalan Desa Sidosari Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan senilai Rp199.191.692 dan ​Pembangunan/ Peningkatan Jalan Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan senilai Rp199.190.279.

​Timbul pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan praktisi pengadaan: Bagaimana bisa sebuah perusahaan dengan basis SBU konstruksi gedung (pendidikan) bisa lolos verifikasi teknis untuk mengerjakan proyek pembangunan dan peningkatan badan jalan raya?

​Praktik meloloskan kontraktor yang diduga tidak memiliki SBU yang sesuai dengan jenis pekerjaannya dinilai telah menabrak ketentuan hukum dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi ini memperkuat kecurigaan adanya unsur persekongkolan jahat, pengabaian verifikasi faktual, hingga indikasi vendor pelat merah/binaan yang sengaja dipelihara oleh oknum pejabat di Dinas PKPCK Provinsi Lampung.

​Melihat anomali dan dugaan pelanggaran kualifikasi yang kasat mata ini, kontraktor lokal dan masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Lampung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak tinggal diam.

​”Jika data ini benar, maka pihak kontraktor jelas mengerjakan proyek tanpa SBU yang sah dan pihak Dinas PKPCK patut diduga ikut serta melakukan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang. Kami minta APH segera turun tangan memeriksa PPK, Pokja Barjas, serta Direktur CV Goro Jaya Pratama,” tegas pengusaha kontraktor lokal.

​Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PKPCK Lampung belum memberikan tanggapan resmi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini