Lampung Tengah, berita-public.com — Pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan korupsi dan penggelapan dana program pengelolaan persampahan Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp734.480.000 dialamatkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lampung Tengah, Edi Supena, S.Sos., M.M.
Berdasarkan data penelusuran, anggaran ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari APBD/APBD-P 2025 dengan alokasi yang terbagi dalam dua pos utama : Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan Rp116.750.000. Penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, TPA/TPST/SPA) Rp617.730.000.
Padahal, dana tersebut memiliki urgensi tinggi untuk membiayai infrastruktur, operasional, hingga pengelolaan sampah berbasis komunitas demi menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Lampung Tengah.
Modus Operandi
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan demi kepentingan publik, pengelolaan dana fantastis tersebut justru diwarnai serangkaian anomali dan dugaan penyimpangan sistematis yang melibatkan oknum pimpinan dinas beserta jajaran kepala bidangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah modus operandi yang diduga dijalankan meliputi Kegiatan Fiktif dan Mark-up: Sejumlah item kegiatan pada TA 2025 diduga kuat tidak pernah dilaksanakan di lapangan alias fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui rekayasa administratif, manipulasi, serta penggelembungan dana (mark-up).
Pungutan Liar (Pungli) Iuran Sampah di tengah guyuran anggaran ratusan juta rupiah dari negara, ironisnya warga masyarakat Lampung Tengah tetap dipungut iuran sampah bervariatif antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per kepala keluarga setiap bulannya.
Praktik lancung ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Alih-alih berfungsi sebagai pelindung lingkungan dan pelayanan publik, Dinas LH Lampung Tengah justru diduga dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi oleh oknum pejabat.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH
Dampak dari dugaan rasuah ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan akibat tidak optimalnya fasilitas pengolahan sampah.
Melihat indikasi pelanggaran hukum yang masif ini, berbagai elemen masyarakat dan aktivis pemantau kebijakan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan.
Publik menuntut agar APH segera melakukan audit investigatif dan memeriksa secara menyeluruh aliran penggunaan anggaran Dinas LH Lampung Tengah TA 2025 yang dikendalikan oleh Edi Supena beserta para pejabat terkait. (Tim)












