NASIONAL

Generasi Z Jadi Sasaran Baru TPPO Modus Online Scammer, PB PMII Angkat Isu Ini dalam Diskusi Nasional

Jakarta, berita-public.com – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap generasi muda, khususnya Generasi Z, melalui modus online scammer. Isu ini diangkat sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya eksploitasi manusia di era kemajuan teknologi.(02/06/2025)

Tindak Pidana Perdagangan Orang atau yang disebut TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena manusia dijadikan alat untuk memenuhi keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok. Kerugian bukan hanya dialami oleh individu melainkan suatu bangsa.

TPPO ini telah lama menjalar ke berbagai penjuru dunia, bahkan tingkat kasus TPPO ini semakin meningkat. Data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri https://kemlu.go.id/  telah mencapai 7.000 lebih kasus TPPO online scamming dalam 5 tahun terakhir yang tersebar di berbagai negara di antaranya Myanmar, Kamboja dan seterusnya.

Hal inilah yang menjadi perhatian khusus PB PMII Bidang Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian dan diskusi mengenai Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan M. Razik Ilham menyampaikan :

“Kenapa kami mengangkat tema menyangkut Gen-Z atau online scammer mengenai TPPO ini? Karena era globalisasi kemajuan teknologi semakin hari semakin canggih dan cepat. Semuanya punya gawai, semuanya bisa akses internet di manapun berada.” Ujar Razik

Maka pentingnya edukasi mengenai pencegahan terhadap ancaman kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Modus Scammer bagi Generasi Z.

Perubahan Tipologi Korban TPPO

Dalam situasi kemajuan teknologi ini, ada perubahan tipologi korban TPPO. Dari pekerja domestik yang sebelumnya perempuan dan berstatus ekonomi rendah menjadi Generasi Z berusia 18–35 tahun.

Akibat kemajuan teknologi ini, mayoritas korban online scam adalah Generasi Z berusia 18–35 tahun, berpendidikan S1 bahkan S2 dan berasal dari kelompok menengah, yang memang paham di dunia digital. Sehingga ada penambahan yang dahulu hanya eksploitasi manusia menjadi eksploitasi digital dengan pencurian data, penipuan online, penyebaran informasi palsu, hingga eksploitasi anak secara daring.

Kondisi Ketenagakerjaan Jadi Celah TPPO

Kenapa ini perlu disampaikan? Melihat kondisi dunia ketenagakerjaan dalam negeri yang semakin tidak menentu bahkan mengkhawatirkan akibat perekonomian yang saat ini yang tidak baik-baik saja, badai PHK di mana-mana, premanisme di mana-mana yang membuat gaduh para pengusaha, sulitnya mencari kerja, ditambah lagi prediksi angka pengangguran atau PHK akan terus meningkat.

Hal inilah yang menjadi celah bagi para pelaku kejahatan TPPO untuk melakukan aksi memberikan tawaran kerja di luar negeri atau modus untuk bekerja di luar negeri dengan diimingi-imingi gaji besar, hidup mewah di luar negeri, tanpa ribet untuk mengurus persyaratannya, sehingga para anak-anak muda atau Gen-Z tergiur dengan janji-janji manisnya.

Padahal, faktanya ketika di luar negeri kalian para korban dieksploitasi secara keji, dipaksa, diperbudak, disiksa, dilecehkan seksual, bahkan organ tubuhnya diambil dan hanya dikirim mayatnya kembali ke Indonesia.

Dorongan Aksi dan Peran Mahasiswa

“Dengan gerakan ini, kami mencoba untuk memantik para kader dan mahasiswa di mana pun berada untuk terus melakukan edukasi pencegahan sejak dini di kampus-kampus. Mari kita hidupkan kembali diskusi-diskusi mengenai kejahatan TPPO. Ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan Generasi Bangsa Indonesia dan memerangi bersama atas pelaku kejahatan TPPO yang biadab dan keji tanpa manusiawi.” Pungkas Razik.

Mungkin saat ini kita belum menjadi korban, tidak menutup kemungkinan keluarga, saudara, teman dan lingkungan sekitar bisa menjadi korban jika kita hanya diam tidak menyuarakan Kejahatan TPPO ini.

Maka dari itu pentingnya forum diskusi ini untuk mendengarkan dan bertanya secara aktif kepada narasumber, sehingga kita mengetahui apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam memerangi kejahatan TPPO, bagaimana migrasi yang baik dan benar secara prosedural, apakah masih relevan UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO karena modus kejahatannya sudah banyak berinovasi, dan terakhir peran civil society dalam melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap korban TPPO. (*)

Exit mobile version