DAERAHLAMPUNG

Imbauan, Gratis Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2026 untuk Pelaku UMK

Liga Jefriansyah, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Lampung menyampaikan himbauan kepada pelaku UMK untuk segera mendaftar sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI sebelum batas akhir Oktober 2026

Lampung, berita-public.com  – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal mengimbau para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikasi halal secara gratis sebelum batas waktu Oktober 2026.

Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Lampung, Liga Jefriansyah. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kuota gratis yang masih tersedia dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kami mengimbau kepada para pelaku UMK di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftar. Saat ini masih tersedia kuota sertifikasi halal gratis dari program SEHATI yang disiapkan BPJPH untuk wilayah Lampung,” ujar Liga kepada berita-public.com, Selasa (24/6/2025) .

Menurut data terbaru, kuota sertifikasi halal gratis di Lampung yang disediakan Kementerian Agama mencapai 43.729. Namun hingga pertengahan Juni 2025, baru sekitar 12.000 yang terserap, sementara sisanya sekitar 31.000 kuota masih tersedia khusus bagi pelaku UMK.

Liga menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah. Di Lampung, terdapat sembilan lembaga pusat pendamping halal yang aktif, yakni GP Ansor Lampung, Angkatan Muhammadiyah Lampung, IAIN Metro, ITERA, Pondok Pesantren Modern NU Talang Padang, Politeknik Lampung, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Ma’arif Lampung, dan Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Selain itu, lembaga-lembaga ini juga memiliki cabang di berbagai kabupaten dan kota.

“Pendamping halal kini tidak hanya berasal dari institusi pendidikan atau organisasi masyarakat, tetapi juga dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai P3H,” jelasnya.

Liga juga mengungkapkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat yang memiliki penyuluh agama, atau langsung ke kantor Kemenag kabupaten/kota setempat. Namun, jika pelaku usaha memiliki tetangga atau kerabat yang sudah menjadi pendamping halal, proses bisa dilakukan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor.

Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk perlindungan bagi konsumen, khususnya umat Islam.

“Mayoritas masyarakat kita adalah Muslim, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan produk makanan dan minuman yang beredar terjamin kehalalannya. Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap undang-undang, tapi juga soal keamanan dan kenyamanan konsumen,” ujarnya.

Bagi pelaku UMK yang memproduksi barang non-halal, Liga menyatakan cukup memberikan label atau keterangan jelas bahwa produk tersebut tidak halal agar konsumen tidak keliru.

Sesuai regulasi, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK awalnya diberlakukan pada 2019 dengan masa transisi hingga 2024. Namun, karena besarnya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil, masa tenggang diperpanjang hingga Oktober 2026.

Sementara itu, bagi pelaku usaha menengah dan besar, Oktober 2024 merupakan batas akhir pendaftaran sertifikasi halal. Setelah melewati batas tersebut, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh.

Liga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

“Untuk usaha menengah dan besar, apabila ditemukan belum memiliki sertifikat halal, kami akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Namun jika tetap tidak patuh, maka bisa dikenakan sanksi administratif. Jangan sampai persoalan ini berujung ke ranah hukum karena tentu akan merugikan pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha menengah-besar, seperti produsen makanan dan minuman serta pelaku usaha restoran dan hotel, untuk segera mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, tuntutan pasar saat ini sangat ketat, karena produk tanpa sertifikasi halal tidak akan bisa masuk pusat perbelanjaan atau beredar secara nasional.

“Produk-produk yang ingin masuk ke pusat perbelanjaan atau distribusi nasional wajib memiliki sertifikat halal. Ini sudah menjadi tuntutan pasar,” tegasnya.

Exit mobile version