Lampung Utara, berita-public.com — Kebijakan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuai kecaman keras dari publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat Lampung yang tengah menghadapi tekanan berat, Dinas Pendidikan justru tega “membawa lari” anggaran miliaran rupiah keluar dari Provinsi Lampung untuk memborong perangkat elektronik dan pakaian sekolah.
Tak hanya soal pengadaan barang luar daerah yang mengabaikan potensi lokal, tata kelola proyek fisik di dinas tersebut turut dibongkar karena terindikasi adanya dugaan pengondisian, mulai dari dugaan pengerjaan proyek tanpa SBU pada tahun sebelumnya, hingga pemenangan perusahaan “bayi” yang baru seumur jagung langsung memborong lima paket proyek sekaligus.
Anggaran Miliaran Rupiah Mengalir ke Luar Lampung Saat Warga Menjerit
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara secara masif mengalokasikan anggaran jumbo kepada perusahaan-perusahaan penyedia yang beralamat di luar Provinsi Lampung. Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan mengkhianati semangat pemulihan ekonomi lokal (multiplier effect).
Betapa tidak, di saat perputaran ekonomi masyarakat Lampura merosot, dana APBD justru digelontorkan ke luar daerah untuk proyek-proyek berikut:
Tahun Anggaran 2025:
- PINGUIN DATA SOLUSINDO: Pengadaan Peralatan TIK SMP (Laptop) senilai Rp2.001.996.000.
- ABHINAYA KREASI UTAMA: Belanja Seragam Sekolah senilai Rp1.919.036.820 & Belanja Seragam Sekolah SMP senilai Rp1.410.171.750.
- INTERNASIONAL KREASI NUSANTARA: Alat Permainan Edukatif (APE) dan Pengadaan Laptop senilai Rp1.453.186.603.
Tahun Anggaran 2026:
- PINGUIN DATA SOLUSINDO: Belanja Modal Personal Computer (Laptop SMP) kembali disedot senilai Rp3.133.600.172.
”Ini sangat ironis dan melukai hati rakyat Lampung Utara. Saat ekonomi masyarakat bawah sedang susah-susahnya, Dinas Pendidikan malah membuang anggaran miliaran rupiah ke vendor di luar daerah. Apakah di Lampung sudah tidak ada penyedia yang sanggup, atau ada udang di balik batu?” kritik aktivis kebijakan publik, (10/10/26).
Proyek Fisik Diduga Dikerjakan Kontraktor Tanpa SBU Valid
Keburukan tata kelola pengadaan di Dinas Pendidikan Lampura tidak berhenti pada pengadaan barang dari luar daerah. Pada sektor belanja modal fisik tahun anggaran 2025, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah proyek rehabilitasi ruang kelas dikerjakan oleh perusahaan yang diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid pada saat pelaksanaan.
Data yang dikantongi awak media menunjukkan perusahaan CV Bumi Lampung baru memiliki SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 hingga 2029. Namun, perusahaan ini sebelumnya telah menggarap paket-paket jumbo rehabilitasi sekolah:
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 1 Pungguk Lama Rp1.129.912.323.
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 01 Negara Tulang Bawang Rp757.823.117.
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 1 Merambung Rp567.585.593.
Ketiadaan SBU yang sah saat pengerjaan proyek tentu memicu tanda tanya besar perihal mutu, kualitas konstruksi, serta bentuk pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Lampura.
Praktik janggal kian menjadi-jadi pada Tahun Anggaran 2026. Muncul nama kontraktor baru, CV BUMI AGUNG BROTHER, yang disahkan oleh Notaris Yunesha Ratih Fitriani, S.H., M.Kn. berdasarkan SK Kemenkumham AHU-0102262-AH.01.14 Tahun 2025 tertanggal 26 November 2025.
Perusahaan yang baru berumur seumur jagung ini mendadak memiliki SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) yang baru terbit pada 16 April 2026. Hebatnya, baru beberapa bulan mengantongi legalitas, perusahaan “kemarin sore” ini langsung disinyalir sengaja dibentuk khusus untuk menyedot proyek di Dinas Pendidikan dan secara ajaib langsung menyapu bersih 5 paket sekaligus:
- Rehab Gedung Kantor SMP Negeri 4 Tanjung Raja Rp359.709.682.
- Rehab Gedung Kantor SMP Negeri 2 Sungkai Tengah Rp359.685.919.
- Rehabilitasi Gedung Kantor TK Negeri Pembina Kotabumi Rp234.758.864.
- Pembangunan Gapura dan Pagar Sekolah SMP Negeri 3 Abung Timur Rp229.739.051.
- Pembangunan Gapura dan Pagar Sekolah SMP Negeri 1 Kotabumi Rp229.682.831.
Dominasi perusahaan bentukan baru yang langsung memborong lima paket proyek ini memperkuat dugaan adanya pengondisian terstruktur, titipan oknum pejabat, atau persekongkolan jahat dalam penetapan pemenang tender di Dinas Pendidikan Lampura.
Kadisdik Sukatno Pilih Bungkam, Publik Curiga Ada yang Ditutupi
Sikap tertutup dan enggan merespons yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukatno, kian memperkuat kecurigaan publik. Padahal, awak media telah berulang kali mencoba menghubungi dan meminta klarifikasi resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
Sikap bungkam seribu bahasa yang diperlihatkan seorang kepala dinas dalam menghadapi sorotan anggaran miliaran rupiah ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik (KIP). Alih-alih memberikan penjelasan atau meluruskan temuan data di lapangan, bungkamnya Sukatno justru memperkuat asumsi masyarakat bahwa ada borok dan indikasi penyimpangan besar yang sengaja ditutupi di balik pengelolaan anggaran pendidikan di Lampung Utara.
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawasan untuk segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh kebijakan di Dinas Pendidikan Lampura. (Redaksi)











