KORUPSILAMPUNG BARAT

LSM Rubik Desak Kejati Tindaklanjuti Temuannya

LAMPUNG BARAT, BP – Lembaga swadaya masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan Korupsi (LSM RUBIK) desak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memeriksa oknum pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Barat yang diduga telah melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini disampaikan oleh Feri Yunizar, S.Pd., selaku ketua LSM Rubik saat melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jum’at (19/10/2024).


Kami dari LSM RUBIK sebagai Poros Pergerakan Lembaga dari beberapa unsur Kepemudaan dan Mahasiswa Lampung sebagai Payung kesatuan beberapa organisasi elemen ke-Masyarakat yang berkedudukan tetap di Provinsi Lampung dan konsen dalam mengawal, mengawasi serta monitoring kegiatan satuan kerja Pamerintah Daerah dalam merealisasikan serta menggunakan Anggaran baik yang bersifat dari sumber dana Negara ataupun Daerah yang diperuntukan untuk kegiatan baik bersipat fisik atau non fisik, baik habis pakai ataupun kegiatan rutin, dalam mewujudkan pamerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Transparansi dan Akuntable di mata rakyat.
Ada beberapa kejanggalan kegiatan dan program yang salahi aturan diantaranya pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perikanan Lampung Barat dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat.

LSM Rubik menyampaikan bahwa pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat Diduga banyaknya pemalsuan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).


“Bahwa diduga adanya pemalsuan SPJ pada belanja 37 Kegiatan Perjalanan Dinas tahun 2023 sebesar Rp. 3.132.550.000 pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan belanja 52 Kegiatan Perjalanan Dinas tahun 2023 sebesar Rp.582.460.000 pada Dinas Perikanan. Dimana dari pengakuan narasumber mengungkapkan jika pihak Dua Dinas tersebut meng-SPJ kan kegiatan perjalanan dinas terhadap pegawai yang tidak ikut pada kegiatan yang dimaksud. Fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika bekala membuahkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran”, jelas Feri selaku Ketua LSM Rubik.

Selanjutnya, Ketua LSM Rubik menjelaskan bahwa pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat menduga adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran.


“Bahwa diduga Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat, adanya Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota) – NAK Manual ( Belanja Bibit Ternak Pengembangan Ternak Terpadu Komoditas Kambing [-] Kambing Pe Betina Kambing PE Jantan) Rp. 260.000.000, fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika bekala membuahkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran”, ucap ketua LSM Rubik Lampung.

Selanjutnya, LSM Rubik akan mengadakan Aksi Unjuk Rasa (unras) lanjutan agar Kejaksaan Tinggi Lampung menindak lanjuti temuan tersebut dan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Barat. (Tim)

Exit mobile version