Lampung Selatan, BP – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mendapat gelontoran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 untuk memperbaiki infrastruktur yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Namun sangat disayangkan justru pihak Dinas PUPR tersebut kurang dalam melakukan pengawasan di berbagai kegiatan miliknya.
Salah satu pekerjaannya yaitu, Pekerjaan Peningkatan Jalan Terusan Tugu Perahu Putri – Sabah Balau (Kedaton 7 Timur ) Kec. Tanjung Bintang yang dikerjakan oleh CV. Group Makmur Abadi dengan nilai Rp. 1.966.075.591 yang menggunakan APBD 2024, pekerjaan yang berlokasi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga bermasalah dalam pengerjaan nya.
Diduga pekerjaan yang di kerjakan pihak rekanan tersebut adanya setoran fee proyek mulai 15% sampai 20% kepada oknum dinas, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya proyek yang direalisasikan Dinas PUPR Lampung Selatan, diduga adanya kerjasama yang tidak sehat serta persekongkolan antara pihak Dinas PUPR dan pihak Rekanan. Sehingga tidak adanya ketransparansian pada pekerjaan tersebut, karena diduga terdapat banyak kecurangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar dikarena harusnya pihak tekanan menyetor fee kepada oknum dinas setempat. Sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, kontrak, metode pengadaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur, sistematis dan massif.
Dari pantauan di lapangan, Andre Saputra selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Gembok) Lampung menyoroti pada pekerjaan Peningkatan Jalan Terusan Tugu Perahu Putri – Sabah Balau (Kedaton 7 Timur) Kec. Tanjung Bintang bahwa Pekerjaan tersebut diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pengerjaan.
“Pekerjaan yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut terlihat pada pemasangan batu untuk Tembok Penahan Tanah (TPT) yang digunakan batu berwarna ungu atau kualitas yang jelek. Penglapisan tembok halus tidak menutup rapih atau rapat sela-sela batu. Akibatnya tampak sambungan antar batu terlihat kasar dan banyak bagian tidak tertutup lapisan tembok, Lapisan peluran pada bagian bawah TPT kurang tebal. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko bagian pelur yang mudah rontok apabila terkena air hujan dan kesannya dikerjakan seperti asal jadi. Bagian dalam hanya disusun tidak menggunakan adukan semen lalu bagian dalam juga terlihat asal-asalan,” jelas Andre kepada awak media, (25/11/2024).
LSM Gembok Lampung mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut bermasalah bermula dari kurang nya pengawasan dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Perbaikan jalan Terusan Tugu Perahu Putri itu diduga dikerjakan dengan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi dan petunjuk teknis. Proyek tersebut juga di kerjakan tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Lampung Selatan, serta terlihat di kerjakan seperti terburu-buru sehingga hasilnya tidak maksimal saat pengerjaan pengaspalan Hotmix. Ketebalan aspal Hotmix tidak sesuai yang di haruskan dengan ketebalan 3cm dan 4cm namun diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan di sinyalir adanya kecurangan, ” Jelasnya.
Selanjutnya, Andre beserta tim LSM Gembok akan mengumpulkan data untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan melaporkan dan mendesak APH untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan atau memanggil serta memeriksa Dinas PUPR Lampung Selatan beserta PPK/ PPTK dan pihak Rekanan yang mengerjakan untuk diperiksa secara detil dan rinci agar tidak terjadinya Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian keuangan negara”, tutupnya. (Redaksi)