Bandar Lampung, berita-public.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Kehadiran Gubernur menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata api ilegal di wilayah Lampung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dan dihadiri Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forkopimda, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Helfi mengatakan posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap peredaran gelap narkotika.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memperkuat pemberantasan narkoba dan mencegah berbagai tindak kejahatan.
“Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” kata Helfi.
Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidad, serta 2.500 gram etomidad cair.
Total nilai ekonomis barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.
Menurut Helfi, pemusnahan barang bukti itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Selain narkotika, Polda Lampung bersama jajaran Polres juga menerima penyerahan sukarela 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi dari masyarakat.
Senjata api tersebut terdiri atas 147 pucuk laras pendek dan 19 pucuk laras panjang.
Kapolda mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal. Partisipasi tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110.
“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.
Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta pemusnahan simbolis menggunakan mesin insinerator.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung dan Pangdam XII/Raden Intan turut menyaksikan sekaligus melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menekan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal.
Upaya bersama ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus mendukung pembangunan Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045. (*)












