LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Permen LH No 6 Tahun 2026 Resmi Disosialisasikan, DLH Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Sekaligus Iklim Investasi

×

Permen LH No 6 Tahun 2026 Resmi Disosialisasikan, DLH Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Sekaligus Iklim Investasi

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026).

​Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, ini bertujuan menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha dalam kerangka perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

​”Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” tegas Riski Sofyan saat memberikan sambutan.

​Dalam pemaparannya, Riski menjelaskan bahwa Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 menghadirkan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup guna mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.

​Regulasi tersebut mengatur lima tingkatan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar:

  1. ​Teguran tertulis.
  2. ​Paksaan pemerintah.
  3. ​Denda administratif (maksimal mencapai Rp3 miliar sesuai Pasal 44).
  4. ​Pembekuan perizinan berusaha.
  5. ​Pencabutan perizinan berusaha.

​Penerapan denda administratif menyasar pelanggaran mendasar, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, melampaui baku mutu air limbah dan emisi melalui pembuktian laboratorium terakreditasi, hingga kelalaian pemicu pencemaran.

​Kendati demikian, Riski menegaskan bahwa dana denda administratif sepenuhnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Bukan Kejar PAD: Tujuannya semata-mata memberikan efek jera dan keadilan lingkungan.

​Prinsip Polluter Pays: Pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk tetap melakukan pemulihan fungsi lingkungan.

​Ke depan, DLH Provinsi Lampung mendorong pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL) diintensifkan tanpa harus menunggu aduan masyarakat atau viral di media sosial.

​Selain itu, para pelaku usaha turut diingatkan agar mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 secara mutlak melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun, kelalaian dalam penyediaan sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

​Di akhir kegiatan, Riski mengajak seluruh pelaku usaha memandang kepatuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai investasi jangka panjang demi keberlangsungan bisnis.

​”Pelaku usaha bukan semata-mata objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” pungkasnya.

​Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi mendalam terkait penerapan sanksi dan denda administratif oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Rahma Venita. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini