POLRI

Polisi Tangkap Pengangguran di Bandar Lampung, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita

×

Polisi Tangkap Pengangguran di Bandar Lampung, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Seorang pria berinisial MA (38) ditangkap di kediamannya beserta barang bukti 68 paket sabu siap edar.

​Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga di Jalan Hayam Wuruk Gang Macan.

​”Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Indik, Kamis (24/9/2026).

​Saat disergap, pelaku sedang mengenakan tas selempang hitam. Ketika digeledah, petugas menemukan 68 plastik klip berisi sabu di dalam tas tersebut, serta menyita lima plastik klip kosong dan satu unit ponsel.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan. Dalam menjajakan barang haramnya, MA mengandalkan transaksi tatap muka secara langsung.

​”Modusnya menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Pelaku bertemu langsung dengan konsumen untuk menyerahkan barang,” kata Indik.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini