Lampung Utara, berita-public.com — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan tajam. Paket pekerjaan infrastruktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah diduga kuat dikondisikan untuk memenangkan perusahaan ‘seumur jagung’ yang minim rekam jejak.
Berdasarkan penelusuran media, terdapat dua perusahaan penyedia yang baru berdiri sekitar satu tahun, namun langsung memborong paket-paket jalan terbesar di Lampung Utara dengan total nilai mencapai lebih dari Rp41,2 miliar.
Dugaan pengkondisian lelang kian menguat saat membandingkan Nilai Pagu RUP dengan Nilai Kontrak penawaran. Selisih penawaran kedua penyedia tersebut sangat tipis, hanya berkisar di bawah 0,5 persen dari nilai RUP. Minimnya efisiensi anggaran ini mengindikasikan tidak adanya persaingan harga yang sehat dan memunculkan kecurigaan bahwa pemenang lelang sudah diatur sejak awal.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Pengamat Kebijakan Publik, Hendra. Ia mempertanyakan keberanian Dinas SDABMBK mempertaruhkan proyek-proyek vital daerah kepada perusahaan yang belum teruji kualifikasi dan pengalamannya.
”Ini sangat tidak masuk akal secara rasionalitas pengadaan. Bagaimana mungkin perusahaan yang baru seumur jagung dan belum memiliki rekam jejak pengerjaan skala besar, tiba-tiba langsung dipercaya memegang proyek jalan puluhan miliar? Fenomena ini memicu trauma publik Lampung Utara akan pola lama, yakni dugaan praktik setoran fee proyek yang dulu pernah menyeret mantan bupati ke ranah hukum,” tegas Hendra kepada awak media.
Hendra menambahkan, pemaksaan pemenang lelang pada kontraktor minim pengalaman sangat berisiko fatal terhadap kualitas fisik jalan dan potensi kegagalan konstruksi.
”Ketika perusahaan baru tanpa pengalaman dipaksakan menang, patut diduga ada komitmen fee di depan yang harus dipenuhi. Jika fee sudah dipotong di awal, dipastikan kualitas pengerjaan jalan di lapangan yang akan dikorbankan. Masyarakat Lampung Utara yang kembali dirugikan,” lanjutnya.
Atas temuan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian, hingga KPK—untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi komprehensif mumpung pekerjaan fisik di lapangan masih berlangsung.
Dikonfirmasi mengenai kejanggalan penetapan dua perusahaan baru pada paket raksasa tersebut, Sukatno Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Lampung Utara enggan memberikan penjelasan substantif. Ia justru terkesan melempar tanggung jawab penuh ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
”Terkait perusahaan yang saudara sampaikan, saya sarankan sebaiknya berkoordinasi dengan Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Lampung Utara,” jawab Plt Kadis SDABMBK Lampung Utara singkat. (Kamis, 24/09/26).
Sikap ‘lempar bola’ dari pimpinan dinas pengguna anggaran ini kian menguatkan indikasi ketidakberanian pejabat teknis dalam mempertanggungjawabkan alokasi puluhan miliar uang rakyat di instansinya. Padahal, Dinas SDABMBK merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak dan penyerapan APBD. (Redaksi).











