Lampung, berita-public.com — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas koreksi media terkait ditemukannya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek yang sempat berkibar di halaman kantor instansi tersebut.
Mewakili Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Diono, mengonfirmasi bahwa pihak internal telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan bendera tidak layak tersebut dan menggantinya dengan Sang Saka Merah Putih yang baru.

”Sebelumnya terima kasih untuk rekan-rekan media yang sudah mengingatkan kami atas kelalaian ini. Ini menjadi pembelajaran kami ke depan untuk lebih menghargai dan menghormati simbol negara,” ujar Diono saat memberikan tanggapan resmi, Jumat (11/9/2026).
Pelajaran Berharga untuk Seluruh Instansi Pemerintah
Pihak Dinas PKPCK mengakui insiden tersebut merupakan bentuk kekhilafan dalam pengawasan fasilitas kantor. Diono menegaskan komitmen jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di lingkungan Dinas PKPCK maupun instansi pemerintah lainnya.
”Kami langsung menggantinya dengan yang lebih layak dan hormat kepada simbol negara dimaksud, yaitu Bendera Merah Putih. Sekali lagi terima kasih kepada rekan media yang selalu mengoreksi dan mengingatkan kami,” tambahnya.
Langkah responsif Dinas PKPCK Provinsi Lampung yang langsung mengganti bendera negara mendapat apresiasi dari publik. Kendati demikian, peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi menyeluruh bagi Petugas Bagian Umum dan Pengelola Fasilitas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Lampung.
Pengawasan berkala terhadap kondisi fisik simbol-simbol negara—termasuk bendera, lambang Garuda Pancasila, dan foto resmi pimpinan negara—wajib dilakukan secara berkala demi menjaga marwah dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red)












