Lampung, berita-public.com — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diikuti Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (secara daring) Bachril Bakri, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/1/2026).
Pada kesempatan itu, Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 memiliki makna yang sangat strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi rapat koordinasi
Wagub Jihan menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Inspektorat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memegang peran sentral sebagai quality assurance sekaligus early warning system agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good governance.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh dipahami sebatas mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya sistematis untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan pada rel yang benar. Pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta mendorong kinerja perangkat daerah agar semakin optimal dan bertanggung jawab.
Wakil Gubernur juga menyoroti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah seiring dengan dinamika pembangunan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Inspektur Kabupaten/Kota untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mengedepankan pembinaan yang solutif dan konstruktif.
Ia menegaskan pentingnya memastikan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, serta pelayanan publik berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pengawasan yang kuat, menurutnya, akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Inspektorat adalah benteng terakhir sebelum persoalan pemerintahan menjadi masalah hukum. Saudara-saudara memegang tanggung jawab moral, profesional, dan konstitusional yang sangat besar,” tegas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan budaya zero tolerance terhadap korupsi di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Untuk itu, ia menegaskan sejumlah komitmen, antara lain Inspektorat harus menjadi penggerak utama pencegahan korupsi, bukan sekadar pencatat temuan. Setiap indikasi penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, maupun konflik kepentingan.
Ia juga menekankan bahwa Inspektorat harus berdiri independen, tidak takut pada jabatan, tidak tunduk pada tekanan, dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok. Para Inspektur Kabupaten/Kota diharapkan mampu menjadi teladan integritas di daerah masing-masing, disegani karena ketegasan, dihormati karena kejujuran, dan dipercaya karena konsistensi.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam laorannya, Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 juga menjadi forum strategis konsultasi perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini dijadikan acuan bagi Inspektorat Daerah dalam menetapkan fokus dan sasaran pengawasan yang berbasis prioritas dan risiko, sekaligus sebagai sarana pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap 15 pemerintah kabupaten/kota.
Tindak lanjut rekomendasi pengawasan dinilai sebagai indikator utama keberhasilan pembinaan, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi dari sejauh mana rekomendasi mampu diimplementasikan secara efektif untuk memperbaiki sistem dan memberi nilai tambah bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung, telah dilakukan pembahasan dan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi atas temuan di seluruh kabupaten/kota. Dari 15 pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 12 daerah telah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi secara 100 persen, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Sebagai bentuk apresiasi, pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Lampung juga menyerahkan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang berhasil menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan.
Kemudian, Wakil Gubernur juga kembali menegaskan bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pembinaan dan pengawasan APIP, baik temuan tahun berjalan maupun temuan tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan. Ia meminta Inspektur Kabupaten/Kota mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar tindak lanjut rekomendasi benar-benar dituntaskan.
Rakor ini juga dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan, Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring sebagai agenda rutin tahunan penguatan pengawasan daerah.
Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 secara resmi dibuka Wakil Gubernur Lampung sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas, akuntabel, dan berdaya saing, guna mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas.(*)











