Lampung Utara, berita-public.com — Aksi ‘lempar bola’ yang ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara terkait polemik proyek jalan bernilai Rp41,2 miliar kian memicu gelombang kritik. Sikap enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan konfirmasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dinilai sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab publik.
Padahal, secara hukum tata kelola keuangan daerah dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, Dinas SDABMBK berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pemilik pekerjaan yang memegang kendali penuh atas penandatanganan kontrak, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pencairan alokasi APBD TA 2026.
Sikap mengelak pimpinan dinas tersebut berbanding terbalik dengan besarnya sorotan atas dua kontraktor ‘seumur jagung’ PUTRA NIRWANA dan BINTANG OEMAR SEJAHTERA yang sukses memborong lima paket infrastruktur raksasa dengan nilai penawaran mendekati 100 persen dari Pagu RUP (selisih hanya di bawah 0,5 persen).
Menanggapi jawaban Plt Kadis SDABMBK yang mengarahkan awak media ke Bagian Barjas, Aktivis Kebijakan Publik, Hendra, menilai jawaban tersebut sebagai indikasi kepanikan pejabat teknis dalam mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan.
”Sangat tidak elok seorang pengguna anggaran melemparkan urusan ini sepenuhnya ke Pokja Barjas. Memang benar Barjas yang menyelenggarakan proses lelang, tetapi yang menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), menetapkan spesifikasi, menunjuk PPK, hingga menandatangani kontrak bernilai Rp41 miliar itu adalah Dinas SDABMBK,” tegas Hendra, Rabu (30/9/2026).
Hendra menambahkan, pola jawaban yang tidak akuntabel dari dinas teknis justru memperkuat prasangka publik mengenai adanya kongkalikong terselubung dalam pembagian kue proyek infrastruktur di Lampung Utara.
”Ketika Plt Kadis memilih enggan bicara teknis dan lempar bola, publik makin curiga bahwa ada yang tidak beres sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang. Ini bukan sekadar urusan administrasi Barjas, tetapi ada potensi kerugian keuangan negara jika proyek raksasa dipaksakan dikerjakan oleh penyedia yang minim kualifikasi dan pengalaman,” lanjutnya.
Atas kebuntuan transparansi di tingkat dinas teknis tersebut, publik dan insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara untuk tidak tinggal diam.
APH diminta segera memanggil dan memeriksa maraton seluruh pihak terkait, mulai dari Plt Kadis SDABMBK, PPK proyek, Kepala Bagian Barjas, hingga Pokja Pemilihan, guna menguji keabsahan dokumen kualifikasi serta menelisik dugaan praktik komitmen fee di balik mulusnya penetapan dua perusahaan baru tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media terus mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Lampung Utara serta pihak direksi dua perusahaan pemenang proyek guna memberikan ruang penjelasan yang berimbang. (Red/ Tim)











