BANDAR LAMPUNGDAERAH

Dinas Perdagangan Bandar Lampung Buang Badan, Publik Desak Tanggung Jawab Macet Jalan Imam Bonjol!

×

Dinas Perdagangan Bandar Lampung Buang Badan, Publik Desak Tanggung Jawab Macet Jalan Imam Bonjol!

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, berita-public.com — Menanggapi tudingan miring terkait sepinya Pasar Pasir Gintung dan Pasar Raya Lebak Budi yang berdampak pada melubernya pedagang ke Jalan Imam Bonjol, Erwin selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara. Dinas Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan kedua pasar modern bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam konfirmasinya, Kepala Dinas Perdagangan menjelaskan adanya salah kaprah di tengah masyarakat mengenai tata kelola pasar di Bandar Lampung.

“Masyarakat harus paham duduk perkaranya. Pasar Raya Lebak Budi itu murni aset milik swasta, bukan pemerintah. Sementara untuk Pasar Modern Pasir Gintung, pengelolaannya berada di bawah kewenangan Perumda (PD) Pasar Tapis Berseri, bukan Dinas Perdagangan. Jadi, kami tidak punya hak intervensi atau kewenangan regulasi di dalam internal kedua pasar itu,” ujarnya defensif. (26/05/26).

Meski secara administratif pembelaan Dinas Perdagangan tersebut benar, namun sikap ini dinilai oleh sejumlah elemen social watchdog sebagai bentuk “buang badan” dan berlindung di balik sekat birokrasi.

Publik menilai, Dinas Perdagangan tidak bisa menutup mata begitu saja terhadap dampak eksternal yang terjadi. Faktanya, pedagang yang meluber hingga memakan badan Jalan Raya Imam Bonjol berada di wilayah ruang publik (fasilitas umum), yang mana penataan pembinaan pedagangnya tetap melekat pada fungsi Dinas Perdagangan koordinasi dengan Satpol PP.

“Gedungnya mungkin punya swasta atau PD Pasar, tapi pedagang yang tumpah ruah ke jalan raya hingga memicu macet parah setiap jam 14.00 WIB itu adalah urusan tata niaga kota! Dinas Perdagangan tidak boleh ego sektoral dan sekadar melempar bola panas ke instansi lain,” kritik perwakilan warga pengguna jalan Imam Bonjol.

Kondisi Jalan Imam Bonjol yang kian semrawut menjadi bukti nyata lemahnya koordinasi antar-instansi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Pengamat kebijakan publik menilai, harus ada langkah konkret cross-sectoral (lintas sektoral) antara Dinas Perdagangan, PD Pasar, pihak swasta Lebak Budi, dan Satpol PP untuk duduk bersama.

Jika Dinas Perdagangan hanya bersikap pasif dengan dalih “bukan kewenangan”, maka kemacetan panjang yang membuat pengendara jengkel di Jalan Imam Bonjol dipastikan akan menjadi “penyakit kronis” yang tidak akan pernah sembuh.

Masyarakat meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk segera turun tangan membenahi ego birokrasi ini, agar fungsi pengawasan pedagang di luar pasar dapat berjalan tegas, demi menyelamatkan kenyamanan pengguna jalan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini