Bandar Lampung, berita-public.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Jumat 17 Mei 2025.
Agenda rapat yang berlangsung di ruang Komisi III ini secara khusus membahas perizinan terkait penanaman tiang serta pemasangan kabel fiber optik di wilayah Kota Bandar Lampung.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Agus Djumadi, A.Md., dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dalam pembahasan, Komisi III menekankan pentingnya penataan infrastruktur telekomunikasi yang sesuai aturan, tidak semrawut, dan tidak mengganggu estetika serta ketertiban lingkungan kota.
“Kami tidak menolak kemajuan teknologi dan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi, tetapi penanamannya harus sesuai aturan, tidak merusak keindahan kota, dan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Agus Djumadi.
Selain aspek estetika, DPRD juga menyoroti perlunya transparansi dan kejelasan dalam mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap pihak-pihak swasta maupun penyedia jasa telekomunikasi yang melakukan pemasangan kabel maupun tiang fiber optik.
Komisi III meminta Dinas Perumahan dan Permukiman untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat serta menyediakan data yang akurat terkait lokasi-lokasi pemasangan, agar tidak terjadi tumpang tindih, pelanggaran, atau bahkan potensi kerusakan fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase.
RDP ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antar instansi guna menciptakan infrastruktur kota yang tertib, modern, dan tetap menjaga wajah Kota Bandar Lampung sebagai kota yang bersih, indah, dan nyaman untuk ditinggali. (*)