Bandar Lampung, Berita-public.com — Terbitnya Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026 tentang Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027 langsung memantik kritik pedas. Jalur afirmasi Bina Lingkungan (Biling) tingkat SMP Negeri yang sejatinya menjadi oase bagi anak-anak miskin, kini mendapat peringatan keras karena dinilai rawan manipulasi struktural oleh warga kelas ekonomi mapan.
Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) secara blak-blakan membongkar borok pelaksanaan tahun lalu yang berpotensi kuat terulang kembali pada tahun ini jika sistem pengawasan tetap “jalan di tempat”.
Ketua JPSI, Ichwan, mengungkapkan adanya tren menjijikkan di lapangan di mana warga mampu rela memalsukan status sosialnya demi memperebutkan kursi sekolah negeri favorit.
“Ini sangat memprihatinkan. Temuan kami di lapangan menunjukkan ada warga yang sebenarnya punya usaha, bahkan pemilik rumah kontrakan bedeng, tetapi saat petugas survei datang, mereka berpura-pura tinggal di salah satu bedengan agar terlihat miskin,” ungkap Ichwan di Bandar Lampung, Minggu (17/5/2026).
Ironi tidak berhenti di situ. Ichwan menambahkan, banyak ditemukan peserta jalur Biling yang nyatanya memiliki rumah mewah, kendaraan roda empat, hingga motor keluaran terbaru. Bahkan, anak-anak mereka yang masih di bawah umur sudah difasilitasi kendaraan bermotor ke sekolah.
“Fakta ini jelas-jelas melukai rasa keadilan dan merampas hak anak-anak dari keluarga yang benar-benar tidak mampu makan,” ketusnya.
JPSI menduga kuat bahwa kejahatan administrasi ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi “main mata” dan kongkalikong yang melibatkan oknum pamong tingkat rukun tetangga (RT) hingga pihak kelurahan dalam memuluskan penerbitan dokumen kemiskinan fiktif.
“Modusnya diduga bekerja sama dengan oknum RT dan kelurahan untuk merekayasa administrasi seolah-olah mereka layak masuk jalur afirmasi. Ini adalah bentuk korupsi hak masyarakat kecil yang terorganisir,” tegas Ichwan.
Sebaliknya, potret buram menimpa warga miskin tulen. Mereka justru tersingkir secara sistematis akibat aturan administrasi yang dinilai “buta” terhadap realitas kemiskinan. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Logika anggarannya di mana? Bagaimana warga miskin yang hidup mengontrak dan tidak punya aset tanah bisa punya bukti lunas PBB? Syarat ini benar-benar tidak masuk akal dan menjegal hak warga miskin,” cecar Ichwan.
Persoalan lain yang mencekik adalah syarat masa terbit Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun. Akibat impitan ekonomi, warga miskin di Bandar Lampung sering kali diusir atau terpaksa berpindah-pindah kontrakan, yang otomatis membuat KK mereka terus berganti tanggal terbit.
“Ironis, kemiskinan yang nyata di depan mata justru dianggap tidak sah hanya karena urusan tanggal di lembar KK,” imbuhnya lagi.
Menyikapi kacaunya sistem ini, JPSI mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual secara independen, ketat, dan tanpa intervensi.
Tidak hanya itu, Ichwan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan tim saber pungli untuk turun gunung mengusut tuntas oknum pejabat lingkungan yang terlibat dalam pemalsuan data kemiskinan ini.
“Jangan biarkan jalur afirmasi ini berubah menjadi jalur manipulasi. Pemalsuan dokumen itu pidana. Hak anak miskin harus dilindungi, jangan biarkan dirampas oleh mereka yang mendadak pura-pura miskin demi gengsi sekolah favorit,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah antisipasi konkret untuk mencegah kebocoran pada jalur Biling tahun ini. (*)











