Bandar Lampung, BP — Kasus penganiayaan yang dilakukan Juriadi terhadap Pegawai Damri di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang videonya viral di media sosial belakangan ini berakhir damai.
Kuasa Hukum Juri, Gindha Ansori Wayka mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kliennya terhadap Arief Rahman (Pegawai Damri-red) diselesaikan melalui jalur perdamaian dan ternyata kedua belah pihak masih ada ikatan kekeluargaan.
“Keluarga Terlapor dan Pelapor sudah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai pada tanggal 14 Februari 2025 lalu di Pool Damri Stasiun Rajabasa yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Manajer Operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa yakni Bapak Rianto Lamhot Martua Silitonga dengan diketahui Lurah Rajabasa”, kata Gindha Ansori didampingi timnya Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Anjasmoro, Ahmad Zainal Abidin, Ana Novita Sari serta Mutia Subing, Senin 17 Februari 2025.
Lanjutnya, perdamaian itu dilatarbelakangi karena keluarga Terlapor dan Pelapor setelah ditelusuri masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dan erat antara keduanya.
“Jadi karena ada keluarga Terlapor yang berdomisili di Rajabasa Bandar Lampung, pun sebaliknya ada keluarga Pelapor yang berasal dan tinggal di Negeri Ratu Pubian Lampung Tengah. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2025 dengan difasilitasi Penyimbang Adat (Tokoh Adat) Rajabasa maka dilakukan pertemuan secara resmi kedua keluarga bertempat di Kediaman Bapak Rizki Rajabasa Bandar Lampung guna memperkuat tali silaturahmi dan perdamaian yang telah disepakati,” ungkapnya.
Kemudian surat kesepakatan perdamaian itu diserahkan ke Polsek Kedaton disertai dengan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi/surat permohonan agar perkara ini tidak dilanjutkan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pelapor yaitu saudara Arief Rahman.
“Oleh karena berdasarkan azas hukum ultimum remedium (pemidanaan sebagai jalan terakhir) dan dipertegas dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka terhadap perkara Klien Kami yang kedudukannya sebagai Terlapor/Tersangka memenuhi syarat untuk diselesaikan perkaranya melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif),”ujarnya.
Melalui Surat Nomor: 172/B/GAW-Law Office/II/2025, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ), tanggal 17 Februari 2025, sehingga Kami berharap agar kiranya Bapak Kapolresta Bandar Lampung dapat berkenan membantu memfasilitasi penyelesaian perkara Klien Kami dengan pelapor yang ternyata kedua masih keluarga melalui Proses Penyelesaian Restorative Justice.