Lampung Timur, BP – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, diduga sarat penyimpangan. Dugaan ini muncul berdasarkan dokumen Laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Pelajaran 2023-2024, yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran.
Dokumen RKAS SMKN 1 Pekalongan Tahun Pelajaran 2023-2024 mencatat puluhan kegiatan yang bersumber dari dana BOSNAS senilai Rp. 1.057.600.000 dan BOSDA senilai Rp. 54.600.000. Kegiatan tersebut meliputi diantaranya pengembangan dokumen kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, kesiswaan program, pengadaan barang. Laporan tersebut juga memuat rincian satuan harga setiap kegiatan dengan jumlah total sebesar Rp. 2.207.700.000.
Namun, beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan diduga tidak terealisasi atau bahkan bersifat fiktif. Selain itu, terdapat kegiatan lain yang dilaksanakan, tetapi anggarannya tidak berasal dari dana BOS sebagaimana tercantum dalam laporan.
Laporan RKAS diduga bermasalah ini sebenarnya mencakup Tahun Pelajaran 2022-2023, yang dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran sekolah tahun 2023, kemudian dilaporkan kembali pada Tahun Pelajaran 2023-2024.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terhadap dugaan penyimpangan anggaran BOS di SMKN 1 Pekalongan. Ia menyebutkan salah satu kegiatan yang dilaporkan tetapi tidak pernah terlaksana yakni workshop penyusunan silabus yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan silabus dan RPP. “Tidak pernah ada workshop silabus. Namun, ada di laporan RKAS,” ungkapnya kepada tim media berita-public pada Senin, 16 Januari 2024.
Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian anggaran pada kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) siswa. Dalam laporan RKAS, pembiayaan Prakerin disebut menggunakan dana BOS. Namun kenyataannya, pihak sekolah justru memungut biaya dari siswa. “Setiap siswa diminta membayar Rp650.000 untuk Prakerin. Padahal, anggaran kegiatan ini seharusnya berasal dari dana BOS sesuai laporan,” tambah sumber tersebut.
Selain itu, kegiatan lain yang diduga tidak disalurkan sesuai anggaran adalah program remedial dan pengayaan. Dalam pelaksanaannya, guru remedial terpaksa menggunakan biaya pribadi tanpa ada penggantian dana BOS. Padahal, laporan RKAS mencantumkan anggaran sebesar Rp10 juta untuk program tersebut. “Guru remedial dan pengayaan harus mandiri menggunakan biaya pribadi,” jelas sumber.
Selain beberapa kegiatan yang telah disebutkan, dalam laporan RKAS 2023-2024 juga mencantumkan pengadaan alat berupa dua unit printer senilai Rp6.800.000. Namun menurut sumber, printer tersebut tidak pernah terealisasi. “Guru menggunakan biaya sendiri untuk mencetak dokumen. Hingga kini, pihak sekolah pun tidak memberikan penggantinya,” tambahnya.
Hal yang paling mengejutkan, menurut sumber, laporan RKAS pada tahun tersebut dibuat tanpa sepengetahuan ketua komite sekolah. Padahal, ketua komite merupakan salah satu pihak yang wajib menandatangani laporan RKAS, selain kepala sekolah.
Selain dugaan penyimpangan dana BOS, muncul juga berbagai isu lain, seperti dugaan pungutan liar (pungli), manipulasi data, hingga gratifikasi yang diduga terjadi di SMKN 1 Pekalongan, Lampung Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Pekalongan, Eko Hendartono, belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Diketahui dirinya sedang sibuk mengadakan perpisahan pada Kamis, 30 Januari 2024, setelah mengabdi di sekolah tersebut sejak Maret 2021 hingga Januari 2025. (Redaksi)