Bandar Lampung, berita-public.com – Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Tulang Bawang dan Kepala BRI unit Brabasan, Kabupaten Mesuji dilaporkan melakukan dugaan maladminstrasi dalam penanganan kredit macet terhadap nasabah bernama Pingi Sudarsono dan Patonah ke Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Laporan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 132/SK/Law Office-GAW/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 dari Pingi Sudarsono dan Patonah ke Gindha Ansori Wayka bersama tim hukumnya Iskandar, Ronaldo, Ari Fitra Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita, Angga Andrianus dan Deni Anjasmoro.
“Hari ini kami menyampaikan data dan keterangan yang disampaikan oleh Klien kami sekaligus melaporkan pimpinan cabang BRI Tulang Bawang dan Kepala BRI unit Brabasan, Kabupaten Mesuji yang diduga melakukan maladminstrasi dalam penanganan kredit macet terhadap klien kami,” kata Gindha bersama tim hukumnya saat mengantar langsung surat laporan bernomor 0206/B/GAW-Law Office/V/2025 ke Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46, Jakarta.
Adapun point-point yang menjadi laporan sebagai berikut ;
1. Bahwa Klien Kami adalah Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang saat ini mengalami nasib yang sangat tragis setelah diduga dipaksa untuk mengosongkan rumah miliknya yang di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung oleh oknum Pegawai Bank BRI bersama oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial DD yang dmenjadi agunan di Bank BRI Unit Brabasan tanpa prosedur yang benar dalam penanganan Kredit Macet;
2. Bahwa Klien Kami mengakui pada tahun 2020 pernah mengajukan Pinjaman Kredit “Kupedes” senilai Rp. 200 Juta dan terhadap pinjamannya di Bank BRI Unit Brabasan tersebut sempat tersendat karena pasca covid-19 usahanya belum pulih sepenuhnya;
3. Bahwa pinjaman ini karena alasan Covid-19 sempat dilakukan restrukturisasi atas hutangnya di BRI Unit Brabasan sebanyak 2 (dua) kali yakni tahun 2021 dengan angsuran Rp. 5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp. 2,5 juta dengan masa perjanjian selama 5 tahun;
4. Bahwa menurut Klien Kami sekitar bulan November 2024, Klien Kami didatangi oleh Oknum Pegawai Bank BRI bersama Oknum LSM untuk memberitahu bahwa aset Klien Kami tersebut telah dilelang dan pemenang lelangnya adalah Oknum LSM tersebut.
Dengan konsidi ini, Klien Kami panik dan tetap berusaha untuk mencari pinjaman untuk menutupi kewajibannya di Bank BRI tersebut, namun karena diinformasikan asetnya sudah dilelang dan dimenangkan oleh Oknum LSM, maka dengan terpaksa Klien Kami menandatangani pengosongan rumah yang dilaksanakan di Bank BRI Unit Brabasan;
5. Bahwa berselang 7 (tujuh) bulan kemudian setelah pengosongan secara paksa dan terjualnya agunan milik Klien Kami kepada orang lain oleh Oknum BRI unit Brabasan dan Oknum LSM, Klien Kami menerima panggilan sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025;
6. Bahwa Gugatan Sederhana tersebut diajukan oleh JZ (Kepala Unit Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan), MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) dan PS, Ak dan FA MS (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang).
Gugatan ini diajukan terhadap Klien Kami dalam situasi agunan yang diduga dipaksa telah dikosongkan dan telah diperjualbelikan oleh Oknum LSM atas persetujuan Oknum Bank BRI Unit Brabasan;
7. Bahwa secara rasional, Gugatan ini tidak akan pernah diajukan terhadap Klien Kami apabila prosedur perpindahan haknya dilakukan dengan benar sebagaimana klaim dari Sdr. Fi sebagai Pimpinan Cabang BRI Cabang Tulang Bawang dalam klarifikasi terhadap dalil yang telah Kami sampaikan di publik melalui media.
Pimpinan Cabang BRI Cabang Tulang Bawang tersebut menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa Klaim sepihak oleh Pimpinan Cabang BRI Cabang Tulang Bawang telah melakukan prosedur lelang sesuai peraturan, menjadi kontradiktif dengan kondisi sesungguhnya karena Klien Kami diduga tidak pernah menerima risalah lelang atau dokumen apapun terkait dengan proses pelelangan agunan milik Klien Kami tersebut.
Kondisi klaim sepihak ini lebih kontradiktif lagi disaat Klien Kami di panggil oleh Pengadilan Negeri dengan relaas panggilan sidang nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl Tanggal 06 Mei 2025 terkait dengan Gugatan Sederhana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025 yang diajukan oleh Pihak Bank BRI Tulang Bawang dan BRI Unit Brabasan tersebut;
9. Bahwa apabila prosedur penanganan Kredit macet atas nama Klien Kami tersebut telah sesuai berdasarkan Klarifikasi yang disebar kepada media oleh Pimpinan Cabang BRI Cabang Tulang Bawang sebagaimana Angka 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) bahwa proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur, BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.
Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG), maka barang tentu aset yang telah terjual yang dilakukan oleh Oknum LSM bersama Oknum BRI tersebut tidak akan diajukan lagi Gugatan Sederhana di Pengadilan.
Dengan adanya Gugatan sederhana tersebut menunjukkan bahwa Kredit atas nama Klien Kami belum sepenuhnya tuntas terkait pembayarannya, karena salah satu dasar pertimbangan JZ (Kepala Unit Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) dan MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) serta didukung oleh PS, Ak dan FA MS (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) dalam mengajukan Gugatan Sederhana kepada Pengadilan Negeri Menggala adalah tentunya karena Klien Kami menunggak Kredit dan belum ada pelunasan padahal aset miliknya yang diagunkan telah 7 (tujuh) bulan yang lalu (November 2024) dikosongkan dan telah dijual oleh Oknum BRI unit Brabasan dan Oknum LSM;
10. Bahwa pada saat memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Menggala tanggal 14 Mei 2025, Klien Kami menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Agunan tersebut telah dikosongkan dan saat ini telah dijualkan oleh Oknum LSM atas sepengetahuan Oknum BRI Brabasan yang bertransaksi jual belinya di rumah Kepala Desa setempat;
11. Bahwa berdasarkan keterangan Klien Kami di dalam persidangan, maka Kantor Cabang BRI Tulang Bawang melalui Sdr. Ak (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) atas Nama Penggugat mencabut Gugatan di Pengadilan Negeri Menggala Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025 antara PT. BRI melawan Pingi Sudarsono dan Patonah dengan alasan karena sudah terjualnya agunan yang menjadi jaminan di BRI Unit Brabasan yang telah diperkuat dengan Pemberitahuan Penetapan tanggal 20 Mei 2025;
12. Bahwa Atas dipersoalkannya Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Menggala Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025, Pimpinan Cabang BRI Cabang Tulang Bawang tidak sama sekali membahas hal ini dalam Klarifikasinya di media sebagaimana yang telah dipublish rekan-rekan media, hal ini menambah kecurigaan publik bahwa diduga ada persoalan maladministrasi dalam penanganan Kredit Macet Klien Kami oleh Bank BRI Unit Brabasan tersebut.
Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, Kami menyampaikan Laporan Dugaan Maladminstrasi Dalam Penanganan Kredit Macet Atas Nama Klien Kami dan Sekaligus mengajukan permohonan untuk diturunkan Tim dalam rangka investigasi terkait persoalan ini.
Sekaligus mengevaluasi Kinerja Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang dan Pimpinan Cabang BRI Unit Brabasan Mesuji Provinsi Lampung atas diajukannya Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Menggala Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025 setelah Agunan Klien Kami dipaksa dikosongkan dan dijual pada November 2024 sebelum gugatan ini di registrasi ke Pengadilan oleh Penggugat Atas Nama PT.Bank Rakyat Indonesia.Tbk.
Surat laporan itu juga ditembuskan ke Kepala Kanwil Bank BRI Kanwil Lampung di Bandar Lampung, Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang di Menggala, Pimpinan Cabang BRI Unit Brabasan Mesuji di Mesuji dan Yang dipandang perlu insan Pers. (Red/*)